PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN MEDAN AREA DALAM MEMBINA KELUARGA SAKINAH

(1) * Atikah Atikah Mail (Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Fera Siska Nasution Mail (Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Isnaini Dalimunte Mail (Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Maya Anggraini Mail (Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Putri Nusaibah Mail (Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pernikahan adalah cara yang mulia dan terhormat untuk dipenuhi tuntutan biologis, berhubungan seks dan mengembangkan cinta antara seorang pria dan seorang wanita, dan merupakan bentuk yang sempurna dari kehidupan bersama. Penelitian kualitatif dengan metode observaasi, wawancara dan dokumentasi akan menjelaskan tentang (1) Metode Pembinaan Keluarga Sakinah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Area (2) Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Mengantisipasi Perkawinan di Bawah Umur\pernikahan dini di Kecematan Medan Area. Adapun Hasil penelitian ini Kantor Urusan Agama Medan Area dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah di kecamatan Medan Area dengan menerapkan metode pembinaan keluarga sakinah dengan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN), penyuluhan rutin dan aspek spiritualis. Selanjutnya peran KUA Medan Area dalam meanggulangi pernikahan dini dengan cara bimbingan dan penyuluhan dalam bentuk: nasehat perkawinan, pengajian dan khutbah jum’at penerapan terhadap Undangundang perkawinan, yaitu menegaskan kepada anggota masyarakat agar mematuhi ketentuan dilangsungkannya perkawinan menurut Undang-undang perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.


Keywords


KUA Kecamatan Medan Area, Keluarga sakinah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2129-2134
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i6.2022.2129-2134 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (testimony of Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Ali, H. M. (2003). PedomanHidupBerumahTanggaDalam Islam. Siraja.

Faisal, S. (1982). Metodologi Penelitian Pendidikan. Usaha Nasiona.

Gazalba, S. (1972). Nasehat Perkawinan. BP4 Pusat.

Kashim, M. N. (2007). BukuPintarNikah. Samudera.

Mukhtar, K. (1974). Asas-asasHukum Islam TentangPerkawinan. Bulan Bintang.

Nur, D. H. D. (1993). FiqihMunakahat. Dina Utama.

Ramulyo, M. I. (2004). Hukum Perkawinan Islam,. Bumi Aksara.

Sabiq, S. (1971). Fiqh Sunnah,. Dar al-Bayan,.

Wibisono, Y. (1980). Monogami atau Poligami Masalah Sepanjang Masa. Bulan Bintang.

Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (testimony of Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).

Ali, H. M. (2003). PedomanHidupBerumahTanggaDalam Islam. Siraja.

Faisal, S. (1982). Metodologi Penelitian Pendidikan. Usaha Nasiona.

Gazalba, S. (1972). Nasehat Perkawinan. BP4 Pusat.

Kashim, M. N. (2007). BukuPintarNikah. Samudera.

Mukhtar, K. (1974). Asas-asasHukum Islam TentangPerkawinan. Bulan Bintang.

Nur, D. H. D. (1993). FiqihMunakahat. Dina Utama.

Ramulyo, M. I. (2004). Hukum Perkawinan Islam,. Bumi Aksara.

Sabiq, S. (1971). Fiqh Sunnah,. Dar al-Bayan,.

Wibisono, Y. (1980). Monogami atau Poligami Masalah Sepanjang Masa. Bulan Bintang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.