(2) Heridadi Heridadi
(3) Pujo Widodo
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengajukan argumen bahwa tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) antara lain berupa tugas untuk mengatasi terorisme. Untuk itu TNI membangun organisasi Komando Operasi Khusus (Koopssus TNI) dengan postur yang disesuaikan dengan perkembangan bentuk ancaman dan kemampuan dukungan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana strategi pembangunan postur Koopssus TNI dalam menghadapi ancaman terorisme serta bagaimana sinergi strategi Koopssus TNI dengan kementerian dan lembaga lain dalam menghadapi ancaman terorisme. Riset ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Di dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa: 1) stategi pembangunan postur Koopssus TNI mempertimbangkan ends (tujuan), means (sarana prasarana) dan ways (cara). Disamping itu juga dibahas terkait postur yang menyangkut kekuatan, kemampuan dan gelar. 2) sinergi strategi Koopssus TNI dengan kementerian dan Lembaga lain dalam menangani terorisme yaitu operational strategy, Adapun yang melaksanakan pembuatan policy stategi dan organizational strategi adalah Mabes TNI bekerjasama dengan Kemhan, Kemenkopolhukam dan BNPT. Adapun sinergi strategi juga dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi dalam menghadapi ancaman terorisme.   Masih terdapat beberapa fungsi Koopssus TNI yang belum terwadahi dalam jabatan, untuk kelengkapan aspek kemampuan.   Dalam pelaksanaan tugas Koopssus TNI membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, sehingga sinergi dengan kementerian/lembaga yang menangani terorisme mempunyai landasan yang kuat. KeywordsStrategi, Pembangunan Postur TNI, Koopssus TNI, Ancaman, Terorisme
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2159-2173 |
Article metrics10.31604/jips.v9i6.2022.2159-2173 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arsul Sani. (2020). Arsul Sani: Raperpres Peran TNI Atasi Terorisme Jangan Sampai Retrieved on ‘Overlapping.’ https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30931/t/Arsul+Sani%3A+Raperpres+Peran+TNI+Atasi+Terorisme+Jangan+Sampai+‘Overlapping’
Arthur F, Lykke, Jr. (1989). “ Toward an Understanding of Military Strategy: Theory and Application†(Carlisle, PA: US Army War College.
Connie Rahakundini. (2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI Idea. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Fifth edition. Los Angeles: SAGE.
Harsono, Timotius dan Makmuri Muchlas. (2009). Pembangunan postur TNI dihadapkan pada kemampuan keuangan negara.
Kementerian Pertahanan RI. (2015). Buku Putih Pertahanan. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/487/M/V/2020 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021.
Kompas. (2019). Panglima TNI Resmikan Koopssus, Satuan Gabungan Pasukan Elite TNI. Retieved on Kompas.com - 30/07/2019.
Kompas/ (2021). "Prabowo Sebut Anggaran Pertahanan RI Tetap 0,8 Persen Dari GDP". Retrieved on https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/21465031/ prabowo-sebut-anggaran-pertahanan-ri-tetap-08-persen-dari-gdp.
Kusuma, Geri, Detiknews, "Kontras: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Berpotensi Langgar HAM" https://news.detik.com/berita/d-4148 649/kontras-pelibatan-tni-tangani-terorisme-berpotensi-langgar-ham.
Lampiran Kebijakan Pertahanan Negara Nomor Kep/487/M/V/2020 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (38th ed.), Remaja Rosda Karya.
Najiyati, Sri dan S.R. Topo Susilo. (2011). “Sinergitas Instansi Pemerintah Dalam Pembangunan Kota Terpadu Mandiri†(The Synergy of Goverment Institutions in The Transmigration Urban Development). Jurnal Ketransmigrasian. Jakarta : Puslitbangtrans.
Naskah Akademik Validasi Organisasi KoopssusTNI, Mabes TNI, 2021.
Naskah Akademik Koopssus TNI, Mabes TNI, 2018.
Nasution (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Peraturan Menteri RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenerian Pertahanan RI.
Peraturan Panglima TNI Nomor 19 Thn 2019 tanggal 19 Juli 2019 Tentang Organisasi Koopssus TNI.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024.
Syukriya, E. A. (2020). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI). Jurist-Diction, 3(3), 953. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.1863
Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download