PERANAN KUA KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN DALAM MENCIPTAKAN KEHARMONISAN DALAM PENIKAHAN

(1) * Heri Syahputra Simanjuntak Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Ummul Hidayati Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) M. Khairil Anam Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(4) Nurlaila Ramadhona Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(5) Kamelia Ji Putri Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(6) Nursahana Nursahana Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(7) Jeni Monica Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(8) Helmi Noviandhanu Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(9) Leni Afridah Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kajian ini menyangkut peran KUA dalam mewujudkan kedamaian dalam rumah tangga dalam kehidupan masyarakat muslim di Medan Perjuangan. Manfaat pemetaan  faktor ekstrinsik ketahanan keluarga  yang dapat mempengaruhi tahaga, termasuk kondisi sosial dan keterlibatan masyarakat, dapat dirasakan. Dilihat dari sifatnya, studi kualitatif sosio-legal  ini termasuk penelitian deskriptif yang bertujuan untuk memberikan data yang paling akurat tentang kondisi fisik kegiatan yang mewakili peran Kabupaten Tepus KUA dalam memperkuat ketahanan keluarga. Data dikumpulkan dari dengan observasi partisipatif, wawancara mendalam  dengan informan KUA, dan dokumen kantor pada semua pertanyaan yang terkait dengan  subjek penelitian. Misi pengawasan KUA seagian  telah  mendukung perannya dalam memperkuat ketahanan keluarga di  komunitas yang terkait dengan ketahanan agama, psikologis, dan sosiologis serta  ekonomi masyarakat.


Keywords


Peran, Kantor Urusan Agama, ketahanan Pernikahan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.1996-2002
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i6.2022.1996-2002 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amin, M. N. K. Al. 2018. “Komunikasi Sebagai Upaya Untuk Membangun Ketahanan Keluarga Dalam Kajian Teori Nilai Etik.†Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11(1):79–90.

Anwar, Ahmad Kasyful, dan Triwibowo Budi Santoso, ed. 2017. Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta: Kemenag RI.

Asmorohadi. 2018. “Pernikahan Poligami Di Wilayah Administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Playen Tahun 2012-2015.†Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 8(2):79–97.

BKKBN. 1995. Opini Keluarga Sejahtera. Jakarta: BKKBN.Djajuli, Ahmad. 2018.“wawancara.â€

Hasanah, Diah. 2019. “Alquran dan Ketahanan Keluarga: Studi Kasus di Lembaga Konsultasi Keluarga PERSISTRI (Persatuan Islam Istri).†Journal Of Qur’an And Hadith Studies 8(1):56–73.

Hisyam, Muhammad Ridho, Suyanto, Muhammad Sadzili, Zainul Arifin, dan Ahmad Syafi’i Rahman. 2019. “Peran Anggota Keluarga Berketahanan Dalam Perspektif Quran.†Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 9(2):171–86.

Iwan, Sugeng. 2009. Pengasuhan Anak Dalam Keluarga “The Next Lost Generation.†Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, Solidaritas Perempuan.

Kemenag RI. 2013. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Kemenag RI. 2017. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 tahun 2017 Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Kemenpppa RI. 2017. Pembangunan Ketahanan Keluarga 2016. Jakarta: CV Lintas Katulistiwa.

Lubis, Amany. 2018. Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Muchtaromah, Bayyinatul. 2008. Pendidikan Reproduksi bagi Anak Menuju Akil Baligh. Malang: UIN Malang Press.

Musfiroh, Mujahidatul, Sri Mulyani, Erindra Budi Cahyanto, Angesti Nugraheni, dan Ika Sumiyarsi. 2019. “Analisis Faktor-Faktor Ketahanan Keluarga Di Kampung KB RW 18 Kelurahan Kadipiro Kota Surakarta.†PLACENTUM: Jurnal Ilmiah Kesehatan dan Aplikasinya 7(2):61–66.

Nafi, Ahmad Zuhri, dan M. Nur Kholis Al-Amin. 2018. “Perceraian Karena Intervensi Orang Tua terhadap Rumah Tangga Anak.†Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 8(2):115–30.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.