PELAKSANAAN PENERBITAN PERFORMANCE BOND OLEH PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG

(1) * Zulfi Diane Zaini Mail (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Anisa Hariyanti Mail (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis prosedur penerbitan Performance Bond oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung serta menganalisis cara penyelesaian PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung jika terjadi wanprestasi dari pihak debitur. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dan empiris. Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan adalah salah satu bank garansi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan principal dan Bank akan membayarkan sejumlah uang kepada Bouwheer (Pemilik proyek) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini. Jika pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh klien (Kontraktor) dari segi kualitas dan kuantitas tidak sesuai dengan kontrak antara klien (Kontraktor) dan Bouwheer (Pemilik Proyek) maka bank akan menerbitkan Performance Bond. Permasalahan penelitian bagaimana prosedur penerbitan Performance Bond oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung serta bagaimana cara penyelesaian PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung jika terjadi wanprestasi dari pihak debitur. Hasil penelitian tersebut adalah menujukkan Prosedur pelaksanaan Performance Bond adalah debitur atau Principal mengajukan permohonan dan melengkapi beberapa berkas persyaratan dan terlebih dahulu diadakan perjanjian. Setelah itu petugas bank melakukan site visit atau peninjauan lokasi proyek. Setelah itu proses analisi dan proses persetujuan Performance Bond, proses analisi merupakan proses memahami seluruh berkas informasi yang telah diserahkan oleh debitur serta hasil peninjauan lokasi proyek. Dari hasil inilah dapat disimpulkan dapat disetujui atau tidaknya permohonan Performance Bond tersebut. Jika dari hasil analisi disetujui, selanjutnya PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung akan menerbitkan Performance Bond di Kantor Cabang. Serta, jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur maka bank akan melakukan klaim bank garansi. Pemberian Performance Bond dalam perjanjian ini juga bersifat sebagai jaminan tambahan atau accessoir, yang maksudnya adalah perjanjian ini bertindak sebagai penanggung atau memberikan jaminan terhadap perjanjian pokok atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pihak debitur apabila ia melakukan wanprestasi.


Keywords


Penerbitan; Performance Bond; Bank Penerbit; Penyelesaian Sengketa.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2768-2773
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i8.2021.2768-2773 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku-Buku:

Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, akarta.

Bambang Sunggono. 1995. Pengantar Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung.

Chainur Arrasjid. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumialdji. 1996. Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.

Kasmir. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali, Tasikmalaya.

Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmir. 2014. Dasar-dasar Perbankan, Rajawali, Tasikmalaya.

Lukman Santoso AZ. 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Muhamad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Neni Sri Imaniyati. 2010. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Rachmadi Usman. 2011. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, Mandar Maju, Bandung.

Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

Sedarmayanti. dan Syarifudin Hidayat. 2002. Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Senotasa Sembiring. 2008. Hukum Perbankan, CV. Mandar Maju, Bandung.

Subekti. 1987. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Subekti. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Arga Printing, Jakarta.

Sumarni. Murti. dan John Soeprihanto. 2010. Pengantar Bisnis (Dasar-dasar Ekonomi Perusahaan) Edisi ke 5, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Syamsu Iskandar. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, PT. Semesta Asa Bersama, Jakarta.

Taswan. 2010. Manajemen Perbankan, Konsep, Teknik, dan Aplikasi Edisi Kedua, UPP STIM YKPN, Yogyakarta.

Thamrin Abdullah. dan Francis Tantri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan, PT Rajagrafindo Persada, Depok.

Thomas Suyatno. 2007. Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Zulfi Diane Zaini. 2012. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV. Keni Media, Bandung.

Zulfi Diane Zaini dan Syopian Febriansyah. 2014. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, CV. Keni Media, Bandung.

Undang-Undang dan Peraturan Lainnya:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang sebagian pasal-pasal nya telah

diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan terakhir diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Sumber Lain:

Amanita Novi Yushita. 2014. Bank Garansi, Modul Pembelajaran Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta, Bab 16, Yogyakarta.

Lindryani Sjofjan. 2015. “Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Pembiayaan Syariah Sebagai Upaya Menjaga Tingkat Kesehatan Bank Syariahâ€, Pakuan Law Review, Volume 1, Nomor 2.

Putu Novi Pujayanti., I Nyoman Bagiastra. 2014. “Kedudukan Bank Dalam Pemberian Bank Garansiâ€, Journal Ilmu Hukum Kerta Semaya Universitas Udayana, Volume 2, Nomor 5.

Setia Budhi Wilardjo. 2005 “Pengertian, Peranan dan Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesiaâ€, Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang, Volume 2, Nomor 1.

https://www.jurnalhukum.com/asas-asas-hukum/ Wibowo T. Tunardy. 2021. “Asas-Asas Hukumâ€. (Diambil pada tanggal 22 Oktober 2021)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.