PERSPEKTIF LEGISLATIF TERHADAP PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS GENDER

(1) * Sity Nur Aisiyah Mail (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia)
(2) Indrawati Yuhertiana Mail (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan apakah peran perempuan (X1), perencanaanaan anggaran(X2 ) dan partisipasi penyusunan anggaran (X3) berpengaruh terhadap anggaran bespektif gender (Y). Sampel dalam penelitian ini merupakan seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang responden. Rinciannya dimana umlah anggota laki-laki berjumlah 43 orang dan perempuan berjumlah 2 orang. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perempuan, perencanaan anggaran, dan partisipasi penyusunan anggaran berpengaruh signifikan terhadap variabel anggaran berperspektif gender pada Pemerintahan DPRD Pamekasan. Variabel peran perempuan, perencanaan anggaran, dan partisipasi penyusunan anggaran mampu mempengaruhi variabel anggaran berperspektif gender sebesar  70,3% sedangkan sisanya 29,7% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini. Hal ini mengimplikasikan bahwa keterlibatan perempuan dalam proses perencanaan dan penyusunan akan menentukan anggaran yang lebih adil.


Keywords


Anggaran Pemerintah, Perspektif Gender,Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, DPRD

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.1953-1964
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i6.2022.1953-1964 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


BKkbN. (2009). Konsep dan Teori Gender. Jakarta: BKkbN Pusat.

BPPKDN (2017). Menelisik Sejarah Otonomi Daerah: Jatuh Bangun Otonomi Pasca Reformasi, Media BPP: Jendela Informasi Kelitbangan, Vol. 2 No. 3, Juni 2017, 18 – 31

Fatmawati, I. & Widyaningsih, A. (2014). Pengaruh Partisipasi Anggaran terhadap Senjangan Anggaran: Komitmen Organisasi dan Ketidakpastian Lingkungan sebagai Variabel Moderating (Penelitian pada SKPD iPemerintahan Kabupaten Serang), Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 2 (2), 338 – 351

Gainau, P. C. (2018). Urgensi Penerapan Anggaran Responsif Gender Di Pemerintah Daerah. Bip’s Jurnal Bisnis Perspektif, 10(2), 126–143. https://doi.org/10.37477/bip.v10i2.58

Ghozali, I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.2010. Pedoman Teknis Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender bagi Daerah. Jakarta: KPPPA

Kepmendagri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Khaerah, N., & Mutiarin, D. (2016). Integrasi Anggaran Responsif Gender Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Studi Pada Anggaran Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2014). Jurnal Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik, 3(3).

Nasution, I. M. N., & Marthalina, (2018). Tantangan Pemerintah Daerah dalam Menerapkan Perencanaan Anggaran Responsif Gender, JE & KP, Vol. 5, No. 2, Desember 2018: 145 – 162

Mardiasmo. (2002). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI

Oktaria, D. (2015). Analisis Anggaran Responsif Gender di Provinsi Sumatera Selatan, Akuntabilitas: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Akuntansi, 9 (1), Januari 2015, 13 – 26

Pradnya, I. M. (2020). Perencanaan dan Partisipasi Penyusunan Anggaran Berperspektif Gender pada Pemerintah Daerah. Public Management and Accounting Review, 1(1), 45–58.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

RI (2004). Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Ristanty, N. L. K. I., Bandiyah, & Erviantono, T. (2017). Persepsi Anggota Legislatif Laki-Laki Terhadap Pengarustamaan Gender di DPRD Provinsi Bali Periode 2014-2019. E-Journal Politika, 1(1), 1–12.

Sopanah (2011). Analisis Efisiensi dan Efektivitas Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah, The Indonesian Accounting Review, 1 (1), January 2011, 13 – 26.

Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung.

Umagapi, J. L. (2020). Tantangan Dan Peluang Women ’ S Representation In The 2019 Parliament Election : dan wakil presiden dan juga pemilihan legislatif di raih Indonesia terkait representasi perempuan di politik , meskipun kenaikannya tidak signifikan hanyalah masalah gender d. 19–34.

Wahyudi, V. (2019). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea : Jurnal Politik Islam, 1(1), 63–83. https://doi.org/10.20414/politea.v1i1.813

Widowati, G. R., Ludigdo, U., & Kamayanti, A. (2016). Persepsi Penyusun Anggaran Mengenai Konsep Kebijakan Anggaran Responsif Gender. Journal of Research and Applications: Accounting and Management, 2(1), 31. https://doi.org/10.18382/jraam.v2i1.67

Yuspita Widiyaningrum, W. (2020). Partisipasi Politik Kader Perempuan dalam Bidang Politik: Sebuah Kajian Teoritis. Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung, 4(2), 126–142. http://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/296

. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Nasional

____________, Maret 2019,. Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Paemkasan Tahun 2018-2023

Tirto.id,2017. Kuota 30% Perempuan di Parlemen Belum Pernah Tercapai,. Diakses tanggal 6 Maret 2021https://tirto.id/kuota-30-perempuan-di-parlemen-belum-pernah-tercapai-cv8q


Refbacks

  • There are currently no refbacks.