NOTARIS DAN DIGITALISASI DI MASA PANDEMI COVID 19

(1) * Rita Alfiana Mail (Universitas Esa Unggul, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan amanat oleh Negara memiliki tugas, kewajiban serta wewenang membantu masyarakat umum memberikan pelayanan jasa hukum dibidang keperdataan. Tugas notaris ini, bukan hanya untuk menentukan legalitas, menjaga dan menghindari status quo, tetapi juga diyakini sebagai sistem pengaturan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dan pendekatan secara kepustakaan, peneliti menggunakan sumber data berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini mengkaji perihal sejauhmana cybernotary atau dgitalisasi notaris dalam pengarsipan, penyimpanan dan pembuatan akta elektronik (e-akta) di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta situasi pandemic covid 19 saat ini.


Keywords


Notaris, Cybernotary, Digitalisasi, E-akta

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i1.2022.423-432
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i1.2022.423-432 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019

Arsyad Sanusi M, E-Commerce Hukum dan Solusinya, (Bandung: Mizan Grafika Sarana, 2001).

Makarim, Edmon. Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke - 41 Nomor 3 Juli – September 2011.

Rhenald Kasali, Disruption, PT Gramedia, Jakarta: 2017, hlm. 21.

Fahma Rahman Wijanarko, Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris¸ Jurnal Repertorium, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2015.

Makarim, Edmon. (2020). Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Diakses (online) melalui (https://law. ui.ac.id/v3/layanan-notaris-secaraelektronik-dalam-kedaruratankesehatan-masyarakat-oleh-dredmon-makarim-s-kom-s-h-ll-m/).

Makarim, Edmon. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Adminitrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, (4), 508-571

Makarim, Edmon. (2020). Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Diakses (online) melalui (https://law. ui.ac.id/v3/layanan-notaris-secaraelektronik-dalam-kedaruratankesehatan-masyarakat-oleh-dredmon-makarim-s-kom-s-h-ll-m/).

Rezky Aulia Yusuf, Nur Azisah, Muhammad Aswan, (2021) Legalitas Akta Notaris Yang Dibuat Dalam Konsep Cyber Notary Di Masa Darurat Kesehatan, Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Vol. 8 (5).

Setiadewi, Kadek. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 (2).

Naily Zahrotun Nisa (2020). Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Civic Hukum. Universitas Surabaya, Vol 5 (2).

Mohamat Riza Kuswanto, Hari Purwadi. (2017). Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia. Jurnal Repertorium. Vol. 4 (2).

Muhammad Akbar, Fadhil Yazid. (2021). Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha Di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris. Law Jurnal. Vol 1. (2)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.