(2) St Habibah
(3) Firdaus Firdaus
*corresponding author
AbstractTujuan Penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana persepsi masyarakat Islam Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba terhadap pernikahan usia dini, dampak yang ditimbulkan dari adanya pernikahan usia dini pada masyarakat Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba,Apa Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini pada masyarakatKecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Metode penelitian yang digunakan . Hasil penelitian menunjukkan Persepsi masyarakat Kajang terhadap pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan seseorang yang belum baligh atau dewasa. Di mana seorang wanita yang belum haid atau menstruasi dan lakilaki yang belum pernah mimpi. Tetapi harus juga diperkirakan umurnya dengan melihat kondisi pisiknya. Pernikahan dini disepakati oleh masyarakat karena dinilai sudah layak dan dinilai sudah dewasa jika seseorang sudah mencapai umur yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Dampak yang timbul dari adanya pernikahan usia dini pada Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, baik terhadap diri sendiri, terhadap anak-anak, maupun terhadap keluarga mereka masing-masing. KeywordsPersepsi Masyarakat, pernikahan dini, dan Islam.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i5.2022.1705-1714 |
Article metrics10.31604/jips.v9i5.2022.1705-1714 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Kementerian Agama RI, Al-Quran. Dan Terjemahannya,Bandung :Al Jumanatul Ali,2005
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2010.
Abidin, Slamet dan H. Aminuddin. Fiqih Munakahat I. Bandung: CV. Pustaka Setia,1999
Al Aziz, Saifullah S. Fiqih Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang, 2005.
Al Maqdisi, Syaikh Abdul Ghani. ‘Umdah Al Ahkam min kalami khairi Al Anam ,terj. Abu Ahmad Abdullah E.H, Umdatul Ahkam hadits Bukhari Muslimpilihan. Jogjakarta : Media Hidayah, 2005.
Al-jurjawi, Ali Ahmad. hikmah Al-Tasyri wa falsafatah (Falsafah dan hikmahHukum Islam), terj. Hadi Mulyo dan Sobahus Surur, dalam Abdul Rahman
Ghozali, Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana,2008.
Bagir, Muhammad. Fiqih Praktis. II. Bandung: Karisma, 2008.
Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqih. Jakarta: Sinar Pustaka, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2008
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta : Kencana, 2003.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1986
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Harianto. Pengertian Persepsi Menurut Ahli (Blogger, 2015).
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya: CV Pustaka Agung Harapan, 2013.
Muhammad, Tahir. “personal law in Islamic countries,†dalam Amiur nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Islam di Indonesia: Studi kritis perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU no 1/1974 sampai KHI. Cet.3; Jakarta:kencana, 2006.
Muslim, Abu Ishaq. Indahnya Pernikahan Islami Membentuk Keluarga Bahagia di Atas Al Quran dan As Sunnah, http://asysyariah.com. Html (18 Juni 2008).
Nuruddin, Amiur dan Azhar Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No 1/1974 sampai KHI Cet.3; Bandung: Prenada Media Group,2006
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam (Hukum fiqih Lengkap), Bandung: Sinar Baru Algasindo, 2004.
Sarwat, Ahmad. Seri Fiqih Islam Kitab Nikah. Cet.1 ;Kampus Syariah, 2009.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2007
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2012.
Zuhaili, Wahbah. Fiqih Imam Syafi’i 2. Cet.2;Jakarta :Almahira, 2012.
Sabar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download