PENGATURAN CUTI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

(1) * Yayat Iftiyatna Mail (Tata Kelola Pemilu, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Andalas, Indonesia)
(2) Asrinaldi Asrinaldi Mail (Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Andalas, Indonesia)
(3) Indah Adi Putri Mail (Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Andalas, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung telah dilaksanakan sebanyak empat kali, selama tahapan pelakasanaan pemilihan tersebut pada masanya diatur oleh Peraturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupuan Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mekanisme cuti oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai penjabat Negara diatur dalam Peraturan yang mengatur tentang kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini menggambarkan tentang perbandingan pengaturan cuti kampanye Presiden dan Wakil presiden pada empat kali pemilihan yang telah diselenggarakan secara langsung di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif  dengan cara mengumpulkan data tentang pengaturan cuti kampanye pada masing-masing  periode pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan studi pustaka.  Dari penelitian ini dapat dilihat kelemahan aturan cuti kampanye yang ada pada setiap pemilihan yang telah dilaksanakan.


Keywords


Peraturan, Cuti Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, KPU

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v9i5.2022.1626-1632
      

Article metrics

10.31604/jips.v9i5.2022.1626-1632 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aditya Pratama Thaib, Desie M. D Warouw , Leviane J.H. Lotulung: ANALISIS ISI KEBERPIHAKAN MEDIA CETAK PADA BERITA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2019 DI SURAT KABAR HARIAN MANADO POST DAN TRIBUN MANADO

CNN Indonesia, Putusan MK: Presiden tak perlu cuti Kampanye, Rabu 13/03/2019 17.46 Wib

Dwi Andayani – detikNews, KPU: Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Pilpres 2019, Rabu, 14 Mar 2018 16:31 WIB

Fajriannoor Fanani, Analisis Kebijakan Redaksional Harian Republika pada Pemberitaan Religio-Politik Masa Kampanye Presiden Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara hal 2-5

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hal 24-25

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum hal 45

Ratri Ayu Pratiwi†Perbandingan Isi Berita Kampanye Presiden dan Wakil Presiden Masa Bhakti 2014-2019 di Indonesia†Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 13, Nomor 1, Januari - April 2015, halaman 12

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hal 176-177


Refbacks

  • There are currently no refbacks.