(2) Usep Dayat
(3) Kariena Febriantin
*corresponding author
AbstractKekerasan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang berhubungan dengan seksualitas seseorang. Faktor Kejiwaan atau keadaan diri yang tidak normal dari seseorang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan. Misalnya, nafsu seks yang abnormal dapat menyebabkan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban anak-anak dengan tidak menyadari keadaan diri sendiri. Anak/remaja yang mempunyai pengalaman trauma dapat mengalami serangan panik ketika dihadapkan/menghadapi sesuatu yang mengingatkan mereka pada trauma. Serangan panik meliputi perasaan yang kuat atas ketakutan atau tidak nyaman yang menyertai gejala fisik dan psikologis. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatifddeskriptif, dengan tujuan memberi gambaran secara menyeluruh mengenai Dampak dan Penanganan Tindak Kekerasa Seksual pada Ranah Personal. Kekerasan seksual sendiri menjadi momok yang menakutkan. Korban tindak kejahatan seksual memaknai bahwa tindakan kekerasan seksual sebagai tindakan yang sangat menyakitkan. Dalam penanganan tindak Kekerasan Seksual harus menjadi perhatian khusus, bukan hanya dari pihak berwajib saja, namun seluruh lapisan masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap kasus tindak kekerasan seksual. Lingkung memiliki andil penting dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual.  KeywordsKekerasan Seksual, Korban Kekerasan. Kekerasan Seksual Ranah Personal.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i5.2022.1517-1522 |
Article metrics10.31604/jips.v9i5.2022.1517-1522 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Darmini. (2021). Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 15(1).
Dirgayunita, A. (2016). Gangguan Stres Pasca Trauma Pada Korban Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 1(2), 185–201. https://doi.org/10.33367/psi.v1i2.286
Hidayat, A., & Setyanto, Y. (2020). Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2). https://doi.org/10.24912/kn.v3i2.6487
Jayani, Dwi Hadya. (2020). Siapa Saja Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Terdekat. (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/03/09/siapa-saja-pelaku-kekerasan-seksual-di-lingkungan-terdekat) Diakses pada 15 Nov. 2021
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fakhrazi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20
Laurent, S. S., Aryanto, H., Christianna, A., Studi Desain Grafis, P., Bahasa dan Seni, F., & Negri Surabaya Jl Lidah Wetan, U. (2019). Perancangan Kampanye Sosial Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Remaja. Jurnal DKV Adiwarna, 1(14).
MaPPIFHUI. (2018). Apa sih perbedaan Kekerasan Seksual & Pelecehan Seksual? Mappifhui.Org. http://mappifhui.org/2018/10/30/serba-serbi-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan/
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 1(1).
Purbararas, E. D. (2018). Problema Traumatik : Kekerasan Seksual Pada Remaja. Timaiya, 2(1).
Rahmawati, M., & Eddyono, S. W. (2017). Menuju Penguatan Hak Korban dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 1–70. http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2017/06/Menuju-Penguatan-Hak-Korban-dalam-RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual.pdf
Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). DAMPAK DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI KELUARGA. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download