AGAMA SEBAGAI MEDIA DRAMATURGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CIAMIS

(1) * Agung Ginanjar Mail (Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Ali Muhammad Mail (Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(3) Herry Fernandes Butar Butar Fernandes Butar Butar Mail (Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan atau yang disingkat LAPAS memiliki fungsi sebagai tempat untuk melakukan pembinaan kepada Narapidana. Dalam pelaksanaan pembinaan tersebut diterapkan berbagai peraturan yang bermuara kepada tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial yaitu kondisi pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan. Di balik ketatnya peraturan yang diterapkan, ada sebagian narapidana yang masih belum merasakan manfaat dari tujuan pemasyarakatan ke dalam hatinya. Hal ini lah yang menjadi pilihan mereka untuk bermain peran agar terlihat sudah mengalami perubahan yang signifikan demi tercapainya tujuan mereka sendiri yaitu segera bebas. Istilah ini dikenal dengan Dramaturgi. Untuk mengupas permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan didukung teknik wawancara dan observasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIB Ciamis. Hasil penelitian menunjukan adanya praktek dramaturgi pada tiga kondisi yang berbeda yaitu pada saat interview, di tempat ibadah dan di dalam kamar atau sel. Penelitian ini dapat menjadi acuan bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan agar lebih memberikan pengawasan dalam pembinaan dan pembimbingan Narapidana selama menjalani hukuman hilang kemerdekaan agar tidak hanya melihat dari perubahan penampilan tetapi dari kehidupan keseharian. Sehingga dapat meminimalisir pengulangan tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.


Keywords


LAPAS, Dramaturgi, Narapidana.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.1930-1945
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i7.2021.1930-1945 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kholiq A.F, M. Abdul. “Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaanâ€. Jurnal Hukum No. 11 Vol. 6 (1999) :57

Subari P, Sri Bintang, dkk. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarangâ€. Dipenogoro Law Journal No. 4 Vol. 5 (2016) :11

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004) Hal. 74

Di Pradja, R. A. S Soema, dan Romli Atmasamita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Jakarta : Biratirta, 1979) hal 13-15.

Widiatmaka, Pipit. “Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Ujung Tombak Pembangunan Karakter Pancasia di Perguruan Tinggiâ€. Pancasia : Jurnal Keindonesiaan, Vol. 01 No. 02, (Oktober 2021) : 180

Inah, Ety Nur. “Peran Komunikasi Dalam Pendidikanâ€, Jurnal At-Ta’dib Vol. 6 No. 1, (Januari-Juni)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : M.02.PK.04.10/ Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.

Suneki, Sri dan Haryono. “Paradigma Teori Dramaturgi terhadap Kehidupan Sosialâ€. Jurnal Ilmiah CIVIS. Vol. II, No 2, (Juli 2012)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak INtegrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cata Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

System Database Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ciamis, Tanggal 18 Oktober 2021


Refbacks

  • There are currently no refbacks.