SINERGITAS INTELIJEN DALAM KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PENANGGULANGAN TERORISME DI INDONESIA

(1) * Rizki Wahyudi Mail (Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia, Indonesia)
(2) Muhamad Syauqillah Mail (Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan situasi global, regional dan nasional terkait terorisme bersifat sangat dinamis dan kompleks serta berpengaruh kepada stabilitas dan keamanan nasional. Hal tersebut menuntut pemerintah Indonesia melakukan tindakan yang optimal dan efektif. Kompleksitas penanggulangan terorisme memerlukan kerjasama semua pihak, terutama bagi aparatur penyelenggara negara. Penguatan kerjasama antarlembaga intelijen dapat menjadi solusi tantangan ancaman terorisme saat ini untuk membantu pihak kepolisian dan lembaga terkait. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran terkait kondisi kerjasama institusi intelijen dan menyajikan konsep sinergitas intelijen dalam kerangka penegakan hukum. Tulisan ini disusun dengan pendekatan kualitatif deskriptif menggunakan metode wawancara dan studi literatur dan analisis Teori Collaborative Governance. Hasil penelitian menunjukkan dalam upaya mewujudkan sinergitas antarlembaga intelijen diperlukan penyusunan prosedur tetap, pelaksanaan latihan penanggulangan teror bersama, maupun kegiatan lain yang mendukung kesamaan persepsi dari anggota masing-masing lembaga serta menghilangkan sikap egosentris dan rivalitas antarlembaga.


Keywords


antarlembaga, intelijen, sinergitas, terorisme.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.1864-1879
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i7.2021.1864-1879 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adikara, A. P. B., Zuhdi, M. L., & Purwanto, W. H. (2021). Analisis Metode Penggalangan Intelijen Dalam Penerapan Program Deradikalisasi oleh BNPT. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 18(1), 61–71. https://doi.org/10.21831/socia.v18i1.41913.

Agranoff R. and Mcguire, M. (2003). Collaborative Public Management: New Strategies For Local Governments. Washington, D.C.: Georgetown University Press.

Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032.

Araf, Al. (2015). Menjaga Keseimbangan Antara Keamanan dan Kebebasan dalam Kebijakan Penanggulangan Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, Vol I, No.2.

Bomantama, Rizal. (2018). Menhan: Ada Upaya Pindahkan Marawi ke Indonesia. Diambil dari https://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/14/menhan-ada-upaya-pindahkan-marawi-ke-indonesia.

Egeham, Lizsa. (2018). Melongok Sel Canggih Napi Terorisme di Nusakambangan. Diambil dari https://www.liputan6.com/news/read/3521287/melongok-sel-canggih-napi-terorisme-di-nusakambangan.

Halim, Devina. (2019). Pimpinan Jaringan Teroris Bandung Diduga Terlibat Kasus Bom Surabaya dan Polres Surakarta. Diambil dari https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/14333601/pimpinan-jaringan-teroris-bandung-diduga-terlibat-kasus-bom-surabaya-dan-polres-surakarta.

Hendropriyono, A.M. (2013). Dari Terorisme Sampai Konflik TNI – Polri. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Hulnick, Arthur S. (2005). Indications and Warning for Homeland Security: Seeking a New Paradigm. International Journal of Intelligence and CounterIntelligence, 18(4), 593–608. doi:10.1080/08850600500177101.

Indonesia, Kementerian Pertahanan. (2015) Buku Putih Kementerian Pertahanan Indonesia Cetakan Ketiga. Jakarta: Kemenhan RI.

Jordan, Ray. (2018). Wakapolri: Rutan di Mako Brimob Tanggung Jawab Kemenkumham. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-4014268/wakapolri-rutan-di-mako-brimob-tanggung-jawab-kemenkum-ham.

Junaidi. (2015). Collaborative Governance dalam Upaya Menyelesaikan Krisis Listrik di Kota Tanjungpinang. Naskah Publikasi Fisip Umrah.

Jusi, I. I. (2019). Polemik Hubungan TNI-Polri dalam Kontra-Terorisme di Indonesia. Journal of Terrorism Studies, 1(1). https://doi.org/10.7454/jts.v1i1.1004.

Karnavian, Tito. (2017). Tito Akui Lone Wolf Sulit Dideteksi. Diambil dari https://www.jpnn.com/news/tito-akui-lone-wolf-sulit-dideteksi?page=1.

Kreitner, Robert dan Angelo Kinicki. (2005). Perilaku Organisasi (Organizational Behavior). Jakarta: Salemba Empat.

Mahyudin, E. (2016). Tantangan Intelijen dalam Kontra-Terorisme di Indonesia: Suatu Pandangan. Intermestic: Journal of International Studies, 1(1), 23. https://doi.org/10.24198/10.24198/intermestic.v1n1.3.

Manullang, A. C. (2006). Terorisme & perang intelijen: Dugaan tanpa bukti = behauptung ohne beweis (Cet. 2.). Manna Zaitun.

Pedrason, Rodon. (2018). Intelijen dan Lingkungan Strategis. Diambil dari (https://stin.ac.id/jurnal/download.php?file=20190228 INTELIJEN%20DAN%20LINGKUNGAN%20 STRATEGIS.pdf.

Ramelan, P. (2017). Ancaman Virus Terorisme: Jejak Teror di Dunia dan Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.

Reksoprodjo, A. H. S., Widodo, P., & Timur, F. G. C. (2018). Pemetaan Latar Belakang Dan Motif Pelaku Tindak Kejahatan Terorisme di Indonesia. Jurnal Prodi Peperangan Asimetris, 4(2), 1–20.

Riyanta, S. (2015). Peran Intelijen dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Diambil dari https://jurnalintelijen.net/2015/07/06/peran-intelijen-dalam-penanggulangan-terorisme-di-indonesia/.

Riyanta, S., Rahayu, A. Y. S., & Benny J. (2021). Collaborative Governance in the Terrorist Rehabilitation Programme in Indonesia. In Civil Society Organizations Against Terrorism: Case Studies from Asia. Routledge.

Satrio, Arie Dwi. (2018). Rutan Mako Brimob Tanggung Jawab Siapa? Diambil dari https://nasional.okezone.com/read/2018/05/12/337/1897380/rutan-mako-brimob-tanggung-jawab-siapa.

Siddiq, Taufik. (2018). Polri Libatkan Kopassus Buru Jaringan Teroris. Diambil dari https://nasional.tempo. co/read/1089641/Polri-libatkan-kopassus-buru-jaringan-teroris.

Soegirman, Supono. (2012). Intelijen: Profesi Unik Orang-Orang Aneh. Jakarta: Media Bangsa.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.

Suharmono, Munip. (2020). Kontribusi Intelijen TNI Dalam Mencegah Ancaman Terorisme Global di Indonesia. Jawa Barat: Fisip UNPAD.

Suhayati, M. (2016). BOM SOLO DAN PENGUATAN LEGISLASI PENCEGAHAN AKSI TERORISME. 4.

Triskaputri, R. (2019). Pelibatan Militer Dalam Upaya Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Journal of Terrorism Studies, 1(1). https://doi.org/10.7454/jts.v1i1.1005.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Wells, Tom and Sullivan, Mike. (2017). BRITISH BORN BOMBER SAS storm the Manchester home of terror killer Salman Abedi, 22, who lived with his mum and ‘chanted Islamic prayers in the street’. Diambil dari https://www.thesun.co.uk/news/3628631/sas-salman-abedi-manchester-killer/.

Wibisono, Ali Abdullah. (2018). Mengevaluasi Kontra-Terorisme Indonesia di Era Reformasi: Aspek Konstitusional dan Koersif. Jurnal CSIS., Vol. 47, No.2.

Widjajanto, A., Keliat, M., & Cornelis, L. (2006). Intelijen: Velox et Exactus. Jakarta: Kemitraan Partnership.

Yani, Yanyan M. dan Ian Montratama. (2016). Mengenal Dewan Keamanan Nasional di Empat Negara sebagai Referensi Pembentukan Struktur Koordinasi Penanganan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No.1.

Yuliawati, Lis. (2016). Kronologi Polisi Salah Tembak TNI Satgas Tinombala di Poso. Diambil dari https://www.viva.co.id/berita/nasional/801971-kronologi-polisi-salah-tembak-tni-satgas-tinombala-di-poso?page=all&utm_medium=all-page.

Yunanto, dkk. (2015). Peranan Berbagai Institusi Keamanan. Jakarta: UKI CESFAS.

Zulfikar, M., & Aminah, A. (2020). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 129–144. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.129-144.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.