(2) Ismala Dewi
(3) Enny Koeswarni
*corresponding author
AbstractDalam hal melakukan transaksi jual beli hak atas tanah, pihak pembeli dan pihak penjual memerlukan perjanjian jual beli yang dibuat secara autentik untuk menjamin kepastian hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait juga sebagai alat bukti yang kuat dikemudian hari. Jadi, perjanjian jual beli seharusnya dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Pada faktanya dengan banyaknya transaksi jual beli hak atas tanah tersebut dilakukan tidak dihadapan Pejabat yang berwenang atau perjanjian dibawah tangan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa setiap kali terjadi perubahan kepemilikan hak atas tanah dan perubahan status hak atas tanah harus didaftarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah tersebut, seseorang akan memperoleh surat bukti kepemilikan tanah yang lazim kita sebut sertipikat tanah agar terhindar dari kemungkinan terjadinya sengketa mengenai kepemilikan atas tanah, yaitu terutama dengan pihak ketiga. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana kekuatan hukum dari akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hak atas tanah yang dibuat dibawah tangan, khususnya yang dibuat oleh MT dengan PI dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli dibawah tangan terhadap tanah yang terkena pelebaran jalan, bila dibandingkan dengan akta notaris sebagai alat bukti yang autentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan untuk menelaah norma hukum tertulis untuk menganalisis kasus tersebut dengan jenis data sekunder dan alat pengumpulan data studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat dibawah tangan oleh Broker XM ini cacat hukum tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian Pasal 1320 BW maka akta tersebut wajib dibatalkan dan pada PPJB terdapat hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli. Pada penjual, dalam PPJB mewajibkan pembeli untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dengan ada jangka waktu yang telah disepakati, serta dikaitkan juga dengan adanya persyaratan batal apabila hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan PPJB. KeywordsPPJB, Sertipikat, Pejabat
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1715-1725 |
Article metrics10.31604/jips.v8i6.2021.1715-1725 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosubidyo. Jakarta: Gunung Agung, 2004.
Ardika, Gede Tusan. “Kekuatan Hukum Akta Pejanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi di Desa Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataramâ€, (2019), hlm. 173.
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Sjarif, Mengenal Hukum Perdata. Jakarta: CV. Gintama Jaya, 2008.
Mamudji, Sri. et al., Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.
Perangin, Effendi. Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: CV. Rajawali, Jakarta, 1986.
Saleh, Wantjik, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.
Sihombing, B.F. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 2004.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Subekti, R. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1988.
Subekti, R. Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2002.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi&Implementasi, Jakarta: Buku Kompas, 2005.
Udiana, I Made. “Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asingâ€, Denpasar: Udayana University Press, 2011.
Ambarwati, Azkia Dwi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Terikat Jaminan Bank (Studi Kasus Putusan Nomor 704k/Pdt/2016), No. 001 Vol. 7 (2019), hlm. 3.
Arthadana, Made Gede. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Biaya Yang Ditimbulkan Dihadapan Notarisâ€, (2017), hlm. 2.
Hastuti, Prancisca Romana Dwi. “Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan Di Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen (Tinjauan Beberapa Kasus Terkait Di Pengadilan Negeri Di Surakarta)â€, Jurnal Repertorium (2 Juli-September 2015), hlm. 118.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download