
*corresponding author
AbstractPelestarian Cagar Budaya tidak dapat dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Maka sangat penting keterlibatan publik dalam merawat peninggalan sebagai warisan bersama. Kelompok Perkumpulan Tuk Umbul Warungboto (Pok Tumbu Warto) adalah menjadi contoh inisiastif masyarakat turut melakukan pemanfaatan dan pengembangan yang merupakan bagian dari pelestarian cagar budaya. Situs Warungboto Yogyakarta juga dikenal dengan nama Pesanggrahan Rejawinangun terletak di Situs Warungboto yang terletak di Jalan Veteran Nomor 77 Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sesuai dengan Undang-undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah agar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Walau sudah dimanfaatkan Situs Warungboto belum ditetapkan sebagai cagar budaya . Hal ini tentu menjadi ancaman kerusakan dampak dari orang tak bertanggung jawab dampak dari pariwisata atau globalisasi Tujuan penelitian ini mengungkapkan inisiatif masyarakat ikut berperan dan pengelolaan Situs Warungboto yang merupakan peninggalan Sultan Hemangkubuwana II. Selain itu, apa saja nilai-nilai penting yang ada sehingga bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Dalam menjawab pertanyaan dan permasalagan menggunakan metode penelitian kualitatif . KeywordsPartisipasi Masyarakat, Situs Warungboto, Nilai Penting
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1629-1638 |
Article metrics10.31604/jips.v8i6.2021.1629-1638 Abstract views : 3011 | PDF views : 1302 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ambianto, Rahman. 2018. Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan
Pariwisata Kawasan Cagar Budaya Situs Warungboto, UINSunan
Kalijaga: Yogyakarta (Skripsi)
Ayuningtyas, Asti dkk. 2018. Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Pariwisata Kawasan Cagar Budaya Situs Warungboto. Yogyakarta ( Tugas Akhir)
Cleere, Henry F. 1989. “Introduction: the rationale of archaeological managementâ€, dalam dalam Henry F. Cleere (ed.) Archaeological heritage management in the modern world. London: UnwinHyman
Cohen, J.M, and N.T. Uphoff. 1977. Rural Development Participation. New York: Ithaca. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2010. Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.
Darvill, Timothy. 1987. Ancient Monuments In The Countryside: An
Archaeological Management Review. London : English Heritage
Darvill, T. 1995. Value Systems in Archaeology, dalam Malcolm, A. Cooper et al.(eds.), Managing Archaeology. London: Routledge. Hlm. 40-50. Hodder, I. 1999. The Archaeological Process: An Introduction. London: Blackwell.
Pearson, Michael dan Sharon Sullivan. 1995. Looking After Heritage Places: The Basic of Heritage Planning for Managers, Landowners and Adiministrators. Melbourne: Melbourne University Press.
Sugianty, Desy. 2017 Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Tuk Umbul Warungboto Berbasis Masyarakat Yogyakarta : Program Pascasarjana Institut Seni Indonesia.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Sulistyanto, Bambang. Manajemen Pengelolaan Warisan Budaya: Evaluasi Hasil Penelitian Pusat Arkeologi Nasional (2005-2014). . Jakarta Selatan: Pusat Arkeologi Nasional.
Tanudirjo, Daud Aris. 2004. Penetapan Nilai Penting Dalam Pengelolaan Benda Cagar Budaya. Makalah dalam Rapat Penyusunan Standardisas
Tanudirjo, Daud Aris. 2004. Penetapan Nilai Penting Dalam Pengelolaan Benda Cagar Budaya. Makalah dalam Rapat Penyusunan Standard Kriteria (Pembobotan) Bangunan Benda Cagar Budaya di Rumah Joglo Rempoa, Ciputat, Jakarta, 26--28 Mei 2004. Jakarta.
Tim Peneliti Bappeda Kota Yogyakarta dan PT Kirana Adhirajasa Indonesia. 2014. Kajian Kawasan Cagar Budaya Tuk Umbul Warungboto. Yogyakarta.
Tohirin. 2012. Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang -Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya Dan Cagar Budaya Website Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 2017 diwebsite https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/penelitian-dan-pemugaran-situs-warungboto/
Refbacks
- There are currently no refbacks.