PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM KEBERHASILAN PENGAWASAN KLIEN PEMBEBASAN BERSYARAT (Studi Kasus Bapas Klas II Lahat)

(1) * Novaldi Eka Saputra Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Balai Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan yang dimana mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Pembimbing Kemasyarakatan juga memiliki tugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi Klien Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu dengan melakukan observasi lapangan dan didukung dengan studi literatur tambahan sebagai teknik pengumpulan data. Maka bagi Klien Bapas yang akan mengajukan atau menjalani Pembebasan Bersyarat untuk mendapatkan haknya setelah menjalani hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu perlu dilakukan pengawasan guna memastikan ridak ada pelanggaran yang terjadi sesuai dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan sebagai pejabat penegak hukum yang bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap Klien. Namun dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) masih terdapat beberapa kendala yang dialami terkait latar belakang dan kompetensi petugas, luasnya cakupan pengalaman lapangan, tekanan dalam pekerjaan, serta koordinasi antara pembimbing kemasyarakatan dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu masyarakat juga ikut terlibat demi mendukung keberhasilan dalam mencapai tujuan program dari Pembebasan Bersyarat (PB) yang dilaksanakan di masyarakat. Maka diperlukan analisis kebutuhan bagi PK Bapas guna meningkatkan efektivitas dan profesionalisme petugas.

Keywords


Balai Pemasyarakatan, Pembimbingan Kemasyarakatan (PK), Pembebasan Bersyarat

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1562-1568
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i6.2021.1562-1568 Abstract views : 1 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Prayitno & Erman Amti. 1994. Dasar-dasar bimbingan dan Konseling. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Asditia, Dita â€DAMPAK PENEMPATAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERKAITAN DENGAN TUJUAN PEMBINAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATANâ€

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3142

Hernawanti, N. (2020). Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 16-23

Nugroho, T. A., & Kavling, J. H. R. R. S. (2019). Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.