POLA PEMBIMBINGAN BAGI NARAPIDANA YANG MENJALANKAN PROGRAM ASIMILASI DI RUMAH PADA POS BAPAS CURUP

(1) * Obi Noverianda Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyebaran Virus COVID-19 telah memberikan dampak yang luar bagi setiap bidang kehidupan manusia. Salah yang terdampak adalah bidang hukum khususnya pemasyarakatan sebagai bagian terakhir dari sistem peradilan pidana terlebih dengan kondisinya yang mengalami overcrowded. pemerintah melalui Kementerian Hukum Dan Ham kemudian mengeluarkan narapidana melalui program asimilasi di rumah dengan memberikan peran pembimbingan dan pengawasan kepada Balai Pemasyarakatan. kegiatan pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pos Bapas Curup sebagai Bagian Dari Bapas Kelas II bengkulu kemudian disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku dengan memanfaatkan media daring melalui aplikasi seperti whatssapp, Zoom, atau aplikasi sejenis lainnya. selain itu, narapidana yang tidak memiliki akses terhadap smartphone dan internet dilaksanakan kegiatan pengawasan dengan wajib lapor. Dari 413 narapidana yang mendapat asimilasi sepanjang tahun 2020-2021, hanya ada 17 orang atau 4% yang kembali melakukan tindak pidana. hal tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor ekonomi dimana narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan, dan faktor kedua yaitu ketergantungan narkotika yang membuat narapidana melakukan kejahatan demi mendapatkan narkoba.


Keywords


Covid-19, narapidana, asimilasi, Pembimbingan, pengawasan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1557-1561
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i6.2021.1557-1561 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurrachman, F. (2020) Pola pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan narapidana selama menjalani program asimiliasi di rumah. Journal of correctional issues 2020, vol. 3 (1).

Idris, A. (2021). Analisis Hukum Terhadap Rekomendasi PBB atas Pembebasan Narapidana Pada Penjara yang Overcapacity Saat Pandemi Covid-19. 8(1), 174–184.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2604

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Violina, Y., & Wibowo, P. (2020). Pemberian Program Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Sebagai Langkah Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.