(2) Padmono Wibowo
*corresponding author
AbstractSalah satu hak Narapidana yang harus diberikan adalah Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 merupakan Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk implementasi pedoman penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung di bagian penyediaan makanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dengan memantau proses penyelenggaraan makanan di dapur. Pengumpulan data dan informasi juga dilakukan dengan wawancara kepada petugas dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Pada penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja di dapur adalah Narapidana, bukan petugas khusus yang berasal dari PNS atau pihak ketiga. Untuk kebersihan dapur dan sekitarnya juga sudah terjaga dengan baik sehingga kualitas makanan yang dihasilkan tetap baik untuk tubuh. KeywordsPenyelenggaraan makanan, bahan makanan, narapidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1650-1661 |
Article metrics10.31604/jips.v8i6.2021.1650-1661 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia
et al. Kurniadi, Y U. (2020). Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.
Kustipia, R., & Pakpahan, T. H. (2016). Analisis Sistem Penyelenggaraan Makanan Dandaya Terima Menu ( Persepsi ) Yang Disajikandi Lapas Kelas Ii B Tasikmalaya. Nutrire Diaita, 8(February), 1–11. https://repository.ipb.ac.id
Oksandi, O., Rahman, N., & Arifuddin, A. (2020). Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Palu. Ghidza: Jurnal Gizi Dan Kesehatan, 2(2), 55–58. https://doi.org/10.22487/ghidza.v2i2.9
Primawardani, Y. (2017). Perawatan Fisik Terkait Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau Dari Pendekatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum, 11 No.2(M), 159–179.
Ramadhani, D. R. (2020). Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 142–156.
Roby Christian Hutasoit. (2020). Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Bagi Warga Binaan dan Tahanan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 1(5), 418–429. https://doi.org/10.36418/jist.v1i5.47
Serang, I. I. B., Permenkumham, S., Tahun, N. O., & Prasongko, P. D. (2021). Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas. 8(1), 84–92.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download