(2) pad mono
*corresponding author
AbstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk memperjalas bagaimana pemenuhan hak kesehatan narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh pihak Lembaga Pemasyaraakatan dalam upaya pemenuhan hak kesehatan tersebut. Dalam mengkaji isi dari penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan cara pengambilan data secara langsung ke lapangan, di mana studi kasus diperkuat melalui wawancara terhadap informan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dilakukan pengolahan akan standar pemenuhan hak kesehatan terhadap narapidana. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pemenuhan akan hak kesehatan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda dikatakan sudah cukup baik dalam penerapannya, akan tetapi beberapa kendala masih sering ditemui yang mengakibatkan proses dari pemenuhan hak tersebut pun menjadi terhambat, salah satu kendala tersebut diakibatkan oleh kapasitas berlebih. KeywordsLembaga Pemasyarakatan, Hak Kesehatan, Narapidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1429-1435 |
Article metrics10.31604/jips.v8i6.2021.1429-1435 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andreas Satrio, “Pelaksanaan Perawatan Tahanan di Dalam Penahanan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pekanbaruâ€, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Bambang Heri Supriyanto, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif Indonesiaâ€, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Volume 2, Nomor 3, Maret 2014.
Ditjenpas, “Laporan UPTâ€, Ditjenpas.go.id, 2018-2020, diakses melalui http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/detail/monthly/upt/db725ec0-6bd1-1bd1-9adf-313134333039/year/2020.
Faldi Biaggy, Padmono Wibowo, “Upaya Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatanâ€, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume Nomor 3, Nomor 2, Desember 2020.
JPNN.com, “Inilah Tiga Masalah Utama di Lapasâ€, JPNN.com, 13 Juli 2013. Diakses melalui https://www.jpnn.com/news/inilah-tiga-masalah-utama-di-lapas.
Kumdhan Prasetho Nuari, Mitro Subroto, “Upaya Pemenuhan Standar Kehidupan yang Layak bagi Narapidana Lansia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi†Jurnal Panorama Hukum, 2020.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Reflika Aditama, 2009).
Nurul Rahmah, “Sistem Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bollangi Sungguminasa terhadap Kemungkinan Terjadinya Narapidana Melarikan Diriâ€, Skripsi Universitas Islam Negeri Alaudding Makassar 2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana. Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005.
Yanny Tuharyati, “Meretas Persoalan Seputar Lembaga Pemasyarakatan di Indonesiaâ€, Kajian Empiris Model Pembisaan di Lapas Klas IIA Jember.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download