PERAN UU ITE DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DI SMK NEGERI 3 SALATIGA

(1) * Agus Bambang Nugraha Mail (Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia)
(2) Nani Mediatati Mail (Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pemerintah mengharapkan keaktifan individu pada saat memberi kritik pemerintah. Akan tetapi, pernyataan itu membuat polemik semua kalangan. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui respons murid SMKN 3 Salatiga terkait pemerintah yang menuntut untuk dikritik, namun terancam oleh UU ITE. Dan membahas bentuk jaminan hukum agar masyarakat dalam mengkritik pemerintah dapat terlindung dari sanksi pidana. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan melakukan survei melalui kuesioner, dan metode yuridis normatif adalah menganalisis permasalahan didasarkan peraturan perundang-undangan maupun literatur hukum. Adanya UU ITE membuat individu khawatir saat mengkritik aupun saran untuk pemerintah ikarenakan berkurangnya jaminan terhadap kebebasan berpendapat saat mengkritik pemerintah dengan media sosial.


Keywords


Kebebasan Berpendapat, Pemerintah, Media Sosial, dan UU ITE

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.1233-1242
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i5.2021.1233-1242 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bisri, Ilhami. (2005). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada.

Ellya Rosana, 2014. Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal TAPIs: Jurnal Teropong Aspirasi Islam Vol.10 No.1 Januari-Juni 2014

Hardijan, Rusli. (2006). “Metode Penelitian Hukum Normatifâ€, Law Review, Vol. 5, No. 3, 2006.

Hasibuan, Albert. (2008). “Politik Hak Asasi Manusia dan UUD 1945â€, Law Review, Vol. 8, No. 1, 2008.

Herlambang, Perdana. (2009). “Kebebasan Berekspresi, Penelusuran dalam Konstitusi Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, 2009.

John W, Johnson. (2001). “Peran Media Bebasâ€. Office of International Information Program U.S Department of State No. 7 Maret 2001

Priliantini, Anjang dan Damayanti. (2018). “Peran Media Sosial “Facebook†dalam Membentuk Solidaritas Kelompok pada Aksi 411 dan 212â€, Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 7, No. 1, 2018.

R. Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Sartini. (2008). “Etika Kebebasan Beragamaâ€. Jurnal Filsafat. Vol 18 No 3.

Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Watie, Errika Dwi Setya. (2012). “Periklanan dalam Media Baru (Advertising In The New Media)â€. Jurnal The Messenger, Vol. 4, No. 1, 2012.

Yulies Tiena Masriani. (2008). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.