OPTIMALISASI PERAN PETUGAS PENJAGAAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA NARKOBA KEDALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN

(1) * Agitya Arya Septiawan Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan saat ini keberadaannya masih sangat melekat dan banyak. Dikatakan masih banyak karena para pengedar narkoba merasa tempat yang paling strategis dan aman untuk transaksi adalah di dalam Lembaga Pemasyarakatan. dengan melakukan pemanfaatan telepon seluler, karena telepon seluler merupakan senjata utama para narapidana untuk mengendalikan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Diketahui masalah ini muncul karena adanya pengaruh saat petugas Pemasyarakatan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada narapidana. Kemudian, disebabkan oleh kekurangan support serta sarana dan petugas yang kurang memadai membuat keefektifan dalam pelaksanaan tugas menjadi berkurang. Selain itu, kurangnya petugas Pemasyarakatan juga menjadikan peredaran narkoba di dalam Lapas semakin marak. Sangat diperlukan juga dalam memberi bekal pelatihan-pelatihan tentang pengamanan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepada petugas penjaga pintu utama (P2U). Tujuan peningkatan kualifikasi petugas Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu upaya pemberantasan peredaran narkoba di Lapas. Dengan adanya petugas yang mampu menjalankan tugas dengan baik dan maksimal, maka disinilah peran p2u harus memberikan pengamanan yang lebih ketat, dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan agar tidak terjadi penyelundupan. Dengan penjagaan yang ketat maka peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan akan berkurang.


Keywords


Mencegah Masuknya Narkoba, Optimalisasi Peran Petugas

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.1135-1141
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i5.2021.1135-1141 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ni Luh Novi Wirmyati dan I Nyoman Gede Remaja. 2018. "penanggulangan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Singaraja". Jurnal Hukum Vol.6. Kentha Widya

Samsul Hidayat.2017. "Modul Pengamanan Pada Lapas dan Rutan". Pusat Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum dan HAM RI. Jakarta, Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 No.143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorn5062)

Peraturan Mentari Hukum dan Hak Acaci Manuia PI N


Refbacks

  • There are currently no refbacks.