*corresponding author
AbstractSinergitas stakeholders dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan salah satu kunci tercapai atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Mojokerto. Oleh karena itu penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui sejauh mana Sinergitas stakeholders dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku di Lapas Kelas IIB Mojokerto dan juga untuk memaparkan bagaimana dampak penjara bagi anak-anak. Penelitian ini dilakukan di Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah, sinergitas stakeholders yang dilihat dari adanya pembagian tugas, komunikasi dan koordinasi. Setiap stakeholders mempunyai tugasnya dan kewajiban masing-masing tetapi tetap saling berhubungan satu sama lain dengan begitu keberhasilan pembinaan dapat tercapai. Suksesnya pembinaan tidak bisa diketahui dalam waktu yang singkat. Program tersebut bisa dikatakan sukses apabila anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Meski stakeholders telah melakukan berbagai macam upaya dalam pembinaannya, tetapi terdapat unsur lain yang mempengaruhi keberhasilan pembinaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto yaitu tidak semua anak mau mengikuti pembinaan yang diprogramkan, kondisi emosional anak, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kurangnya tenaga pengajar pembinaan. Adanya berbagai macam hambatan, tidak menghalangi upaya stakeholders dalam bersinergi untuk melakukan pembinaannya. KeywordsStakeholders, Pembinaan, Anak yang berhadapan dengan hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.973-980 |
Article metrics10.31604/jips.v8i5.2021.973-980 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–257.
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342
Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8–13. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13229
Pribadi, D. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110
Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download