TINJAUAN HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL INCEST YANG MELAKUKAN ABORSI MENURUT TUJUAN TEORI PENGHUKUMAN

(1) * Rika Santi Wardani Mail (Pascasarjana Kriminologi, Universitas Indonesia, Indonesia)
(2) Iqrak Sulhin Mail (Pascasarjana Kriminologi, Universitas Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Incest adalah fenomena yang ternyata masih banyak terjadi dalam masyarakat. Menurut data dari Komnas Perempuan, kasus incest menempati posisi paling tinggi yang dilaporkan, yaitu sebanyak 1071 kasus dalam jangka waktu satu tahun selama tahun 2018. Korban biasanya masih di bawah umur, kemudian secara mental dia akan merasa sangat tertekan psikologisnya, ditambah dengan adanya anggapan masyarakat yang negatif terhadap diri dan juga keluarganya. Seperti kasus yang terjadi di Muara Bulian, WA (15), seorang anak yang masih dibawah umur, dimana dia menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak kandungnya sendiri hingga menyebabkan WA hamil. Dalam keadaan yang tidak stabil secara psikologis WA dibawah pengaruh ibu kandungnya melakukan tindakan aborsi. WA dan ibu kandungnya kemudian menghadapi vonis hukuman penjara atas perbuatan mereka. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap WA, yang bisa dianalogikan dengan pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga?†mengingat WA adalah korban yang seharusnya mendapat perlindungan dari Negara. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap korban kekerasan seksual Incest di bawah umur yang melakukan aborsi menurut teori penghukuman? Bagaimana penghukuman tersebut dapat memenuhi tujuan penghukuman terhadap korban? Kajian ini menggunakan kajian perpustakaan. Diharapkan agar dengan tulisan ini dapat menggugah pembaca untuk lebih peduli dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat disekitar kita.


Keywords


Incest, korban kekerasan seksual, korban anak, penghukuman, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, aborsi akibat perkosaan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.944-959
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i5.2021.944-959 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Achmad, Angelina V. "Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Dokter Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan." Lex Crimen 4.6 (2015).

Rachman, Arief. Materi pada Pelatihan Mediasi: “Change Paradigm: Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Gerakan Pencerdasan Dan Penumbuhan Generasi Berkarakter Pancasilaâ€. Jakarta. 2016.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019, Lembar Fakta dan Poin Kunci, Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019 Korban Bersuara, Data Bicara: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negara, Jakarta, 6 Maret 2019

Darwin, Muhadjir. "Aborsi kontroversi dan pilihan kebijakan." Populasi 8.2 (1997).

Efendi, Junaedi; Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat; Prenameda Group, Depok; 2018

Fatimah, Siti. Kajian Perkembangan Ketentuan Aborsi dan Pembaruannya (Telaah Hak Asasi Manusia Atas Kehamilan yang Tidak Diinginkan). Diss. Universitas Sebelas Maret, 2018.

Febryani, Irma. "FEMINISME DALAM FILM MARLINA SI PEMBUNUH DALAM EMPAT BABAK." LAYAR 5.2 (2019): 29-38.

Gunarto, Marcus Priyo. "Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 21.1 (2009): 93-108.

Hamid, Hasmiah. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia." (2018)

Harnoko, B. Rudi. "Dibalik tindak kekerasan terhadap perempuan." Muwazah vol 2 No 1 (2010): 35-45

Ilyas, Amir; Asas-asas Hukum Pedana: Memahami TIndak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidanan Sebagai Syarat Pemidanaan; Rangkang Education Yogyakarta &PuKAP-Indonesia. 2012

Mahkamah Agung RI, Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Hal. 46

Noviana, Ivo. "Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya." Sosio Informa 1.1 (2015).

N. Nazifah. “Paradigma Dalam Pola Pemidanaan (Dari Model Penghukuman Fisik Ke Model pembinaan Psikis)â€. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 2015

PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Richard W. Snaar, Introduction to Corrections, third edition, Madison, Dubuque.IA, Guilford,CT., Chicago, Toronto, London, Caracas, Mexico City, Buenos Aires, Madrid, Bogota, Sydney; Brown & Benchmark publisher, 1996:55-61.

Samosir, Djisman. Penologi dan pemasyarakatan. Nuansa Aulia, 2016.

Samosir, Djisman; Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia; Binacipta, Bandung; 1992

Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, Hentikan Impunitas Pelaku Kekerasan Seksual dan Wujudkan Pemulihan yang Komprehensif Bagi Korban Jakarta, 6 Maret 2019

Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019;

Sodik, Muhammad Ali. "Sikap Pencegahan Aborsi Ditinjau Dari Pengetahuan Tentang Bahaya dan Resiko Kesehatan." Strada Jurnal Kesehatan http://publikasi. stikes strada. ac. id/wp content/uploads/2015/02/9-SIKAP-SIKAP PENCEGAHAN-ABORSI. pdf (2014)

Suardika, I. Komang, et al. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Aborsi yang Berkaitan dengan Pelaku sebagai Korban Pemerkosaan." Jurnal Komunitas Yustisia 2.1 (2019).

Surbakti, Natangsa. "Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana." (2011).

Tania, Lieta Vina, Heni Siswanto, and Tri Andrisman. "Analisis Perspektif Viktimologis Terhadap Korban Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Tenaga Kerja Wanita." Jurnal Poenale 6.4 (2018).

Teori Kriminologi: Konteks dan Konsekuensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Wijayati, Mufliha. "Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (Ktd): Kontestasi Antara Pro-live Dan Pro-choice." Analisis: Jurnal Studi Keislaman 15.1 (2015): 43-62.

Zehr, Howard. The Little book of restorative justice. Skyhorse Publishing, Inc. US. 2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.