PENERAPAN RELAKSASI KREDIT BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN TERKAIT PANDEMI CORONA DI INDONESIA

(1) * Rifky Anugrah Adha Mail (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
(2) Iwan Erar Joesoef Mail (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pandemi Covid-19 terjadi dan menjangkit negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Akibat dari pandemi berdampak ke berbagai sektor termasuk ekonomi dan sistem kredit. Perjanjian kredit adalah perjanjian meminjam yang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilai masing-masing pada waktu yang sudah ditentukan. Akibat pandemi, banyak debitur yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana penerapan relaksasi kredit terhadap debitur bagi Lembaga Pembiayaan di Indonesia dan dampak bagi Lembaga Pembiayaan terkait kebijakan Relaksasi Kredit terhadap kewajiban debitur yang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Kesimpulan: pihak lembaga pembiayaan harus membuat kriteria dan persyaratan kepada debitur yang akan mengajukan permohonan relaksasi kredit. Kemudian dampak yang dirasakan lembaga pembiayaan adalah menurunnya kesehatan suatu perusahaan pembiayaan dan perkembangan layanan keuangan suatu lembaga pembiayaan dapat menurun.


Keywords


Perjanjian kredit, Relaksasi Kredit, Pandemi Covid-19

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.370-376
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i2.2021.370-376 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


https://www.akulaku.com/artikel/akulaku-relaksasi-penundaan-pembayaran/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eccbd99e77ef/empat-persoalan-dalam-kebijakan-relaksasi-kredit/

https://www.inilahkoran.com/berita/54882/penerapan-relaksasi-kredit-di-tengah-pandemi-covid-19

https://news.detik.com/kolom/d-5067481/implementasi-kebijakan-relaksasi-kredit

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Perubahan-Atas-Peraturan-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-11-tentang-Stimulus-Perekonomian-Nasional/Summary%20pojk%2048-2020.pdf

Pujiyono, M Najib Imanullah dan Ryan Ganang Kurnia. “Problematika Pelaksanaan POJK No.45/POJK.03/2017 Dalam Penyelesaian Kredit Kecil Dan Mikro Yang Macet Karena Bencana Alamâ€, Vol.6, No.3. 2018. hlm.458

P.N.H Simanjuntak., 2017 “Hukum Perdata Indonesiaâ€, PT Fajar Interpratama Mandiri: Jakarta

R. Abdoel Djamali., 2016 “Pengantar Hukum Indonesiaâ€, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.