(2) Bambang Waluyo
*corresponding author
AbstractTindak pidana merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja. Tindak pidana dapat terjadi dimana saja tanpa terkecuali di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Tindak pidana di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang sering kita dengar adalah tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Hal tersebut membuat citra dari Lembaga Pemasyarakatan menjadi buruk dimata masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk dan faktor-faktor penyebab terjadi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan bagaimana implementasi penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara mengutip buku literatur, jurnal terdahulu dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya beberapa faktor yang mempengaruhi narapida melakukan suap dan gratifikasi seperti ingin memiliki fasilitas mewah dan pegawai pemasyarakatan yang ingin pendapatan tambahan. Hal ini tidak sesuai dengan tata tertib pemasyarakatan yang dijelaskan dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013.
KeywordsImplementasi; Penegakan Hukum; Korupsi; Lembaga Pemasyarakan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.362-369 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.362-369 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Syahroni, Maharso dan Tomy Sujarwadi. Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit. Yogyakarta : Deepublish, 2018.
Edi Setiadi, Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta : Kencana, 2017.
Laurensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta : Deepublish, 2015, hlm. 12
Fauzul Hamdi Lubis, Marlina, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (Studi Pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang), Vol. 3, No. 2 (2010), hlm. 89.
Tiara Meridith Ladistra dan Tri Sulistyowati, Peran dan Fungsi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Pemasyarakatan (studi kasus di lembaga pemasyarakatan sukamiskin), Vol. 1, No. 1 (2019), hlm. 14-15.
Surya Darma, Deny Haspada, Memberantas Suap Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Vol. 1, No. 1 (2019), hlm. 32.
Velycia Maya Yuwanta. Pemidanaan Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Vol. 2, No. 4 (2019), hlm. 1488.
Undang-Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Dua Faktor Penyebab Praktik Suap di Lapas Sukamiskin. (2018, Desember 09). Diakses pada Februari 18, 2021 dari artikel : https://akurat.co/
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download