PEMENUHAN HAK MAKANAN DAN MINUMAN BAGI NARAPIDANA DAN TAHANAN

(1) * Devin Christiyanto Ku Mail (Program Studi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Narapidana dan Tahanan dalam menjalankan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan juga diberikan sejumlah hak. Hak-hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk penjaminan perlindungan hak asasi manusia seorang warga binaan. Dalam masa pembinaan, narapidana dan tahanan berhak mendapatkan perawatan sebagai bentuk mengahargai martabat manusia. Perwatan diberikan adalah perawatan jasmani, perawatan rohani, dan perawatan kesehatan. Perawatan kesehatan juga mencakup mengenai pemberian asupan makanan dan gizi seorang narapidana dan tahanan. Asupan dan gizi makanan yang diberikan. Mengenai pemberian gizi seorang narapidana dan tahanan, telah diatur secara detail mengenai jumlah kalori, sesuai umur warga binaan. Pemenuhan hak-hak ini mengacu pada Hak Asasi Manusia yang berarti pemenuhannya didapatkan oleh seluruh warga binaan, tanpa terkecuali, Asupan dan makanan yang diberikan Lembaga pemasyrakatan sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang. Sehingg Lembaga pemasyatakatan hanya berfungsi untuk menjalankan teknis atau ketentuan yang sudah ada.

Keywords


Hak Makanan dan Minuman, Perawatan, Narapidana, Tahanan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i4.2021.612-619
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i4.2021.612-619 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bazar Harahap A dan Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Perhimpunan Cendekiawan Independen Republik Indonesia, 2007

Adisasmito Wiku, “Sistem Kesehatan†PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Jokie Siahaan, “Hak Asasi Manusiaâ€, Jakarta, Akademi Ilmu Pemasyarakatan, 2003

Nazaryadi, Adwani, dan Ali Dahlan. 2017. PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA LANGSA, ACEH. Syiah Kuala Law Journal. UNIVERSITAS SYIAH KUALA. Aceh

Fathony Ahmad. 2016. Efektivitas Pelaksaan Hak Warga Binaan Binaan Perempuan Dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan: Studi Kasus Rumah Tahanan Kelas II A Jakarta Timur. Universitas Indonesia

Solihin Wawan. 2015. Perlindungan Hak Kesehatan Narapidana Dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta

Mubin Rizky Halim. 2013. PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN MAKANAN YANG LAYAK BAGI NARAPIDANA PADA LAPAS KLAS I MAKASSAR. Universitasn Hasanuddin. Makassar

Mulia Wari Sonny, Pemenuhan Hak-Hak Reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii Abepura Di Kota Jayapura, Tesis, Makassar

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Refika Aditama., Bandung

The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners

https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pemasyarakatan/layanan-bidang-kesehatan-dan-perawatan-narapidana-tahanan/layanan-pemberian-air-bersih#prosedur

https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/standard-minimum-rules-on-treatment-of-prisoners-ina-22-aug-2011.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.