URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG TENTANG MEDIASI DI INDONESIA

(1) * Winsherly Tan Mail (Universitas Internasional Batam, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mediasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai mediasi sehingga hal ini diatur Kembali di PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan oleh Mahkamah Agung. PERMA tidak ada dalam hirari peraturan perundang-undangan, dan PERMA muncul untuk mengisi kekosongan hukum dalam sebuah produk undang-undang. Artikel ini akan mempertanyakan apakah pembentukan undang-undang tentang mediasi sudah menjadi sebuah urgensi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan Teori Cita Hukum menurut Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah menjadi sebuah urgensi dalam pemebnetukan undang-undang mediasi di Indonesia karena pertama, praktik mediasi sudah sangat berkembang, tidak hanya diterapkan pada kasus perdata saja namun juga sudah diterapkan di beberapa kasus pidana dan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Kedua, PERMA hanya berlaku pada lingkungan pengadilan Mahkamah Agung saja. Ketiga, Mediator dan praktik mediasi yang dilakukan memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya.


Keywords


Mediasi, Urgensi, Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.287-299
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.287-299 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

Angkouw, K. (2014). Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan. Lex Administratum, 2(2).

Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148-163.

Ardiansyah, M. K. (2020). Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361-384.

Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Azhari, A. F. (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 489-505.

Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803-818.

Disemadi, H. S. (2019). Risk Management in The Provision Of People’s Business Credit As Implementation Of Prudential Principles. Diponegoro Law Review, 4(2), 194-208.

Hasan, H. (2017). Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem. Madani Legal Review, 1(2), 120-130.

Hastuti, E., Wantu, F., & Tijow, L. M. (2020). Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Gorontalo Law Review, 3(2), 137-152.

Hukum Online, (2020). “Alternatif penyelesaian kasus di luar mekanisme peradilanâ€, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5106029cb8b58/mengintip-mediasi-di-komnas-ham/, diakses 28 November 2020.

Jambione. (2020). “Perkumpulan Mediator dan Arbiter Pengadaan Indonesia (PERMAPI) Sudah Resmi Terbentukâ€. Diakses 25 November 2020.

Karmawan, K. (2017). Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 107-126.

Latief, S., & Chandra, A. E. (2020). Penerapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administrasi: Perbandingan Indonesia, Australia Dan Belanda. Journal of Judicial Review, 22(2), 215-228.

Mamudji, S. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194-209.

Manan, B. (2009). Hubungan Pusat-Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, dikutip dari Ridwan, Hukum Administrasi di Daerah, Yogyakarta: UII Press.

Mardhiah, A. (2011). Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 153-169.

Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177-198.

Sari, S. W. (2017). Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1).

Satory, A., & Sibuea, H. (2020). Problematika Kedudukan Dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung Secara Materiil Sebagai Peraturan Perundang-Undangan. Pakuan Law Review, 6(1), 1-27.

Shalihah, S. A. (2020). “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Dlam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi tentang Implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Tetang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik)â€, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/6879/Septiana%20Anifatus%20S%20%2814410280%29%20Kedudukan%20PERMA%20dalam%20Hierarki%20Peraturan%20Perundang-undangan%20di%20Ind.pdf?sequence=1&isAllowed=y, diunduh 12 Desember 2020.

Sholikin, N. (2017). Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Rechts Vinding Online, Media Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.

Sudirman, L., & Ritaningtyas, R. (2017). Penerapan Putusan Arbitrase Internasional Ditinjau dari Undang-Undang dan Hukum Acara di Indonesia. Journal of Judicial Review, 18(1), 56-68.

Sugianto, F., Simeon, F. C., & Wibowo, D. P. (2020). Idealisasi Sifat Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 3, Nomor 2 Agustus 2020, 253.

Tamin, B. E. D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Lex Administratum, 6(3).

Usman, R. (2003). “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilanâ€, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.