KONTEKSTUALISASI PENCEMARAN EKOSISTEM LAUT DALAM MENCAPAI SDGS: SUATU KAJIAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

(1) * Nur Hadiyati Mail (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia, Indonesia)
(2) Cindo Cindo Mail (Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki fungsi untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan kesejahteraan masyarakat. Dampak yang kerap terjadi di Indonesia akan berpengaruh dalam pembangunan berkelanjutan akibat dari pencemaran laut adalah SDGs 3 tentang Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan SDGs 14 pelesetarian sumber daya laut. Keruskan lingkungan terhadap ekosistem laut akibat dari pencemaran sampah dan pencemaran minyak yang tumpah kerap terjadi Indonesia. Hal ini yang menjadi permasalahan dalam pembangunan berkelanjutan yang memiliki tujuan sampai tahun 2030. Perlindungan terhadap lingkungan hidup harus ditegakan guna mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan yang merusak lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 dibuat untuk mengelola dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.  Kesamaan tujuan dari pembangunan dan UU peraturan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) adalah sama-sama memiliki tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan menjaga Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian yang didapat memberikan informasi bahwa dengan terjadinya pencemaran lingkungan tentu akan menghambat program pembangunan berkelanjutan.


Keywords


Ekosistem Laut, SDGs, Hukum Lingkungan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.300-313
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.300-313 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amymie, F. (2017). Optimalisasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat dalam pelaksanaan tujuan program pembangunan berkelanjutan (SDGs). Anida (Aktualisasi Nuansa Ilmu Dakwah), 17(1), 1-18.

Arini, D. I. D. (2013). Potensi terumbu karang indonesia “tantangan dan upaya konservasinyaâ€. Jurnal balai penelitian kehutanan manado, 3(2).

Ayunda, R., Disemadi, H. S., & Wijaya, R. (2021). KEBIJAKAN KAWASAN BEBAS GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA BATAM: SUATU KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF SDGs. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 295-305.

Budiman Chandra, (2006), Pengantar Kesehatan Lingkungan, Jakarta: Penerbit EGC, Hlm. 8.

Dewi, D. K., Syahrin, A., Arifin, S., & Tarigan, P. (2014). Izin Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). USU Law Journal, 2(1), 124-138.

Disemadi, H. S., & Wardhana, R. P. (2021). PERLINDUNGAN ANAK PANTI ASUHAN TERHADAP KEKERASAN DI BATAM, INDONESIA: KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF SDGs. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 197-207.

Fauzi, F. A. (2018). Tinjauan hukum internasional terhadap kasus kilang minyak montara di Laut Timor (studi kasus kilang minyak Montara di Laut Timor) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Girsang, J., Situmeang, A., & Rumbadi, R. (2017). Analisis Terhadap Premium Remedium Terkait Sanksi Hukum Lingkungan. Journal of Judicial Review, 16(2), 39-49.

Herlina, N. (2017). Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162-176.

Kasim, F. (2011). Pelestarian Terumbu Karang untuk Pembangunan Kelautan Daerah Berkelanjutan. Makalah disampaikan dalam Penyuluhan Kemah Bhakti UNG.

Kumar, S., Kumar, N., & Vivekadhish, S. (2016). Millennium development goals (MDGS) to sustainable development goals (SDGS): Addressing unfinished agenda and strengthening sustainable development and partnership. Indian journal of community medicine: official publication of Indian Association of Preventive &Social Medicine, 41(1).

Kuncowati. (2010). Pengaruh Pencemaran Minyak di Laut Terhadap Ekosistem Laut.

Meinarni, N. P. S. (2016). Dampak pencemaran lingkungan laut terhadap Indonesia akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timor. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).

Mukono, J. (2005). Kedudukan AMDAL dalam Pembangunan Berwawasan.

Ningsih, R. W. (2018). Dampak Pencemaran Air Laut Akibat Sampah Terhadap Kelestarian Laut Indonesia. Jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Nurs-Al Umar, S. B. (2012). Penegakan hukum lingkungan di indonesia. Wacana Hukum, 10(2).

Rahmayanti, M. H. (2006). PENCEMARAN LAUT OLEH MINYAK.

Ramdhan, M., & Arifin, T. (2013). Aplikasi sistem informasi geografis dalam penilaian proporsi luas laut Indonesia. Jurnal Ilmiah Geomatika, 19(2),

Sofyan, A. (2010). Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Laut yang Disebabkan Oleh Minyak Menurut Hukum Internasional. Inspirasi, 1(10).

Sofyan, A. (2010). Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Laut yang Disebabkan Oleh Minyak Menurut Hukum Internasional. Inspirasi, 1(10).

Subyakto, K. (2015). Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 209-213.

Sulistyono, S. (2013). Dampak Tumpahan Minyak (Oil Spill) di Perairan Laut pada Kegiatan Industri Migas dan Metode Penanggulangannya. Swara Patra, 3(1). Hlm 54

Tan, W. (2020). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Jalanan di Kota Batam: Tantangan Dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs). Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 29(1), 46-59.

Tantimin, T. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup: Studi Pada Pt Horizon Bandar Bahru di Batam. Journal of Judicial Review, 19(2), 190-206.

Vatria, B. (2013). Berbagai kegiatan manusia yang dapat menyebabkan terjadinya degradasi ekosistem pantai serta dampak yang ditimbulkannya.

Wahid, M. Y. Wahid, M. Y. (2011). Prinsip Dan Karakter Hukum Lingkungan. Jurnal Ilmiah Ishlah, 13(02).

Yakin, S. K. (2017). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan. Badamai Law Journal, 2(1), 113-132.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.