ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK MILIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA

(1) * Winda Fitri Mail (Universitas Internasional Batam, Indonesia)
(2) Zahratul Aini Mail (Universitas Internasional Batam, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian dilakukan untuk mendapatkan pandangan secara garis besar dalam menentukan mekanisme pelepasan terhadap tanah demi kepentingan untuk umum. Prosedur yang dijelaskan dalam peraturan perundangan No. 2 Tahun 2002 atas pengadaan tanah demi tercapainya kepentingan untuk umum berbeda dalam aturan KUHPerdata, dimana dalam aturan KUHPerdata prosedur dilakukan apabila terdapat suatu ikatan aturan antara kedua belah pihak. Sedangkan prosdur yang telah ditetapkan pada saat terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak tidak terjadinya persetujuan, dan tidak terdapat ikatan hukum antara kedua belah pihak tersebut. Dari penjelasan diatas maka sengketa yang dijadikan bahan penelitian ini ialah bagaiaman proses prosedur pelepasan terhadap hak milik atas tanah yang dikerjakan oleh pemerintah demi kepentingan umum dan apa saja penyelsaian sengketa hukum yang dapat menyelsaiakn masalah tersebut oleh pemerintah jika adanya permasalahan dalam pelepasan kepentingan hak milik tanah demi kepentingan umum. Target yang diinginkan ialah untuk memahami dan menganalisis proses hak milik terhadap tanah yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum


Keywords


Hak Milik, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.277-286
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.277-286 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Panget, A. E. (2013). Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertifikat Hak Milik Ganda. Lex Administratum, 1(3).

Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.

Santoso, U. (2016). Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Perspektif, 21(3), 188-198.

Riardo, R. (2019). Konversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap di Kota Solok. Soumatera Law Review, 2(2), 193-206.

Chandra, R. F. (2020). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah menurut PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(3), 358-371.

Lendrawati, L., & Kusniati, R. (2017). Pelaksanaan Jual Beli Tanah Melalui Jasa Perantara (PT. Lobi utama) di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 19(1), 150-155.

Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.

Amran, A. (2018). Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat di minangkabau sumatera barat. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(2), 175-189.

Syahril, S., & Hasibuan, Z. (2020). Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 209-214.

Mustarin, B. (2018). Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 397-412.

Aufima, Z. (2020). Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Journal of Judicial Review, 22(2), 259-270.

Actika, A., & Agustianto, A. (2020). Tinjauan Hukum Mengenai Pengenaan Uang Wajib Tahunan Terhadap Pemilik Sertipikat Hak Milik yang Berada Diatas Hak Pengelolaan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 22(1), 112-127.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.