KAJIAN HUKUM KETERKAITAN HAK CIPTA DENGAN PENGGUNAAN DESAIN GRAFIS MILIK ORANG LAIN SECARA GRATIS DI INDONESIA

(1) * Lu Sudirman Mail (Universitas Internasional Batam, Indonesia)
(2) Cynthia Putri Guswandi Mail (Universitas Internasional Batam, Indonesia)
(3) Hari Sutra Disemadi Mail (Universitas Internasional Batam, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta sebuah karya. Dimana hak eksklusif tersebut terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan hak ekonomi merupakan hak untuk memperoleh keuntungan dari ciptaan yang ia hasilkan. Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta adalah desain grafis. Desain grafis merupakan bentuk seni yang merupakan kombinasi dari elemen grafis seperti bentuk, garis, warna dan sebagainya yang dirancang sedemikian rupa dengan tujuan untuk dapat menjadi sarana agar melalui desain tersebut bisa menyampaikan informasi atau sesuatu hal yang ingin disampaikan. Seiring berjalannya waktu teknologi berkembang pesat yang mempermudah masyarakat menggunakan ciptaan milik orang lain tanpa izin pencipta. Artikel ini diangkat menggunakan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan data sekunder. Pada dasarnya perlindungan desain grafis sama dengan perlindungan ciptaan lainnya, dikarenakan desain grafis merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang. dimana tidak semua desain grafis yang digunakan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran, hal ini dikarenakan pencipta memiliki hak untuk mendistribusikan ciptaannya. Tidak hanya itu terdapat juga lisensi yang memperbolehkan masyarakat menggunakan ciptaan pencipta sesuai dengan syarat yang berlaku.


Keywords


Hak cipta, Desain Grafis, Perlindungan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.207-218
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.207-218 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alfons, M. (2018). Implementasi hak kekayaan intelektual dalam perspektif negara hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 301-311.

Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Atsar, A., & Fitriyana, W. (2018). The Role of Regional Government on Increasing Awareness of Legal Intellectual Property Rights Education and Education Personnel. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 89-97.

Banindro, B. S. (2002). Wacana Hak-Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Penciptaan Karya Desain Grafis. Nirmana, 4(2).

Binus University. (2019). Copyright dan Jenis-Jenisnya!, https://binus.ac.id/knowledge/2019/12/6016/, Diakses pada 10 Februari 2021.

Creative Commons Indonesia. (2016). Tentang Lisensi. https://creativecommons.or.id/lisensi-cc-bahasa-indonesia/, Diakses pada 10 Januari 2021.

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.

Ganefi, G. (2019). Sinergitas Industri Kreatif Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menunjang Pariwisata. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 188-204.

Hanifah, A. N. (2019). Peran Desainer Grafis Dalam Pembuatan Konten Visual Di Tulangmooda Creative Network Yogyakarta (Doctoral dissertation, Stikom Yogyakarta).

HKI.Co.Id. (2015). Public Domain. http://www.hki.co.id/public-domain.html, Diakses pada 20 Januari 2021.

Kusmawan, D. (2014). Perlindungan Hak Cipta Atas Buku. Perspektif, 19(2), 137-143.

Lestari, H. D. (2013). Kepemilikan Hak Cipta Dalam Perjanjian Lisensi. Jurnal Yudisial, 6(2), 173-188.

Lindsey, T. (2006). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: P.T. ALUMNI.

Maharani, D. K. L., & Parwata, I. G. N. (2019). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(10), 1-14.

Mulyadi, C. H. (2021). Kesadaran Hukum Pekerja Harian Lepas Terkait Penggunaan Merek Seluruh/sebagian Dari merek Orang Lain Yang Dihasilkan Oleh Perusahaan Tempat Bekerja Di Kabupaten Mojokerto. Novum: Jurnal Hukum, 8(4), 31-40.

Peranika, N. W. P., & Martana, I. N. A. (2018). Perlindungan Karya Fotografi yang Diunggah Melalui Sistem Internet Dan Sanksi Hukum Bagi Pengguna Ilegal. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(4), 1-15.

Pranoto, R. R. A., Handayani, S., & Novera, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Grafis Pada Pakaian Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).

Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.

Rumbekwan, R. G. (2016). Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di pengadilan Niaga. Lex Crimen, 5(3).

Saputra, R. (2020). Development of Creative Industries as Regional Leaders in National Tourism Efforts Based on Geographical Indications. BESTUUR, 8(2), 108-120.

Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291-300.

Sofyarto, K. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 149-162.

Sukiada, N. W. R. P., & Parameswari, A. A. A. I. (2020). Nation Branding Kopi Arabika Kintamani (Studi Kasus: Kopi Gunung Catur, Desa Catur, Kintamani, Bangli). SOCA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 14(1), 180-193.

Tim Visi Yustisia. (2015). Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar, Melindungi hingga Menyelesaikan sengketa, Jakarta Selatan: Visimedia.

Witanto, D.Y. (2011). Hukum Acara Mediasi (Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Cetakan Kesatu, Alfabeta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.