PROGRAM LAYANAN KESEHATAN UMUM NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

(1) * Bobby Lukita Hasibuan Mail (Prodi Teknik Pemasyarakatan , Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu unit pelaksana teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Dan Lembaga Pemasyarakatan juga membina narapidana agar bisa kembali ke masyarakat dengan jauh lebih baik lagi dan perubahan yang lebih positif agar tidak mengulangi tindak pidananya lagi.

Pemasyarakatan merupakan tempat pelaksanaan pembinaan narapidana. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami kepadatan narapidana. Kondisi kelebihan penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan, berakibat pada keterbatasan atau bahkan kekurangan berbagai fasilitas umum maupun fasilitas khusus yang disediakan dan diperuntukkan narapidana di lembaga pemasyarakatan, sehingga keadaan tersebut dapat memicu terjadinya berbagai permasalahan dalam Lembaga Pemasyarakatan dan program layanan kesehatan yang membuat terkendala dan mengakibatkan banyaknya penyakit menular yang terjadi yang dapat menimbulkan permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya mengurangi kepadatan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan membantu dalam program layanan kesehatan bagi Narapidana agar terpenuhi kesehatan yang layak terutama bagi Narapidana perempuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian normatif (doctrinal). Strategi pembinaan dalam upaya mengurangi kepadatan narapidana di lembaga pemasyarakatan saat ini masih belum maksimal. Model Good Time Allowance adalah pengurangan masa menjalani pidana dengan melakukan suatu pekerjaan baik, dapat memberikan motivasi kepada narapidana dengan melakukan suatu pekerjaan baik untuk berkomitmen menjadi baik dengan penghargaan pengurangan masa menjalani pidana.


Keywords


Layanan Kesehatan, Narapidana Perempuan, Lembaga Pemasyarakatan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.89-94
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.89-94 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Keputusan Bersama Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-UM.0106 Tahun 1987 Nomor: 65/MENKES/SKB/II/1987 tentang Pembinaan upaya kesehatan narapidana di Lapas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang, Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 11,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.