PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL)

(1) * Rega Revo Siregar Mail (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
(2) Slamet Tri Wahyudi Mail (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan meneliti tentang problematika perlindungan hukum yang terjadi pada anak korban eksploitasi seksual dan bentuk ideal perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual, penelitian ini mengunakan pendekatan koneptual (conseptual approach), hasil penelitian ini ditemukan bahwa korban eksploitasi seksual di indonesia setiap tahun selalu mengalami kenaikan disisi lain ditemukan kurang optimalnya perlindungan hukum yang dimana didalam pasal 20 Undang-Undang no 35 tahun 2014 mendeskripsikan bahwa perlindungan hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab seluruh kalangan baik pemerintah, masyarakat dan orang tua. Dan hasil analisis problematika tersebut penulis jadikan bahan untuk membuat konsep ideal perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seksual, dan kesimpulan yang di dapatkan dalam kaitannya terhadap konsep perlindungan hukum yang ideal penulis berpandangan perihal beberapa konsep model perlindungan antara lain: Model yang berdasarkan hak-hak prosedural atau model partisipasi secara langsung atau aktif (the procedural right model), Model pelayanan partisipasi secara tidak langsung atau model pasif (the services model), Model Persuasif  atau Partisipatif, Model perlindungan komprehensif, Model penjatuhan pidana bersyarat, Model perlindungan preventif. Karna pada dasanya perlindungan hukum di katakan baik apabila undang-undang tersebut tidak lagi bekerja mengurusi korban melainkan bekerja menghentikan korban.


Keywords


Perlindungan Hukum; Problematika; Konsep ideal

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.77-88
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i3.2021.77-88 Abstract views : 1 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Bunyi Pasal 15 f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

C.S.T Kansil, pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, penerbit balai pustaka Jakarta 1989, hal 40.

Soedjono D. S.H,Penanggulangan Kejahatan, Alumni Bandung, Hal.29

Anon, perlindungan hukum,http://repository.uin-suska.ac.id. Diakses tanggal 13 januari 2021.

Anon, perlindungan hukum menurut para ahli,http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 13 januari 2021.

Lilik Purwastuti Yudaningsih, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seks Komersial Anak (EKSA)’, (Jurnal Ilmu Hukum, 2005).

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus Indonesia Dalam Teori dan Praktik, PT Alumni, Bandung, 2012, hlm. 211.

Yutirsa Yunus, Rekomendasi Kebijakan Perlindungan Hukum Justice Callaborator: Solusi Akselerasi Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Konferensi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional 2013, Paper, hlm. 16.

Data Korban kekerasan seksual terhadap anak https://lpsk.go.id/home di akses pada 14 Desember 2020.

Data Korban Pelecehan seksual terhadap anak di institusi pendidikan https://www.kpai.go.id/ di akses pada 14 Desember 2020.

Penjelasan duduk Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Mbn, diakses pada 15 november 2020.

Kekerasan Seksual Online, https://www.kpai.go.id/berita/artikel/kekerasan-seksual-online-pada-anak-di-indonesia-sebuah-respon-atas-kebijakan-negara diakses pada 08 februari 2020.

Kekerasan Seksual Online, https://www.kpai.go.id/berita/artikel/kekerasan-seksual-online-pada-anak-di-indonesia-sebuah-respon-atas-kebijakan-negara diakses pada 08 februari 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.