*corresponding author
AbstractPembebasan iBersyarat merupakan isalah satu tujuan idalam sistem pembinaan narapidana yang idilaksanakan berdasarkan isistem Pemasyarakatan ibertujuan untuk imempersiapkan inarapidana agar dapat iberintegrasi secara sehat idengan masyarakat isehingga berperan kembali sebagai ianggota masyarakat iyang bebas dan ibertanggung jawab. Menurut iPeraturan Menteri iHukum dan Hak iAsasi Manusia Republik iIndonesia Nomor 03 iTahun 2018 Tentang iSyarat dan iTata Cara Pemberian iRemisi, Asimilasi, iCuti Mengunjungi iKeluarga, Pembebasan iBersyarat, Cuti iMenjelang Bebas dan iCuti Bersyarat, dilaksanakan iisesuai dengan iasas-asas dalam ipenyelenggaraan tugas umum ipemerintahan dan ipembangunan serta iberdasarkan asas pengayoman, persamaan iperlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, ipenghormatan harkat idan martabat imanusia. Hal ini dilakukan mengingat kehilangan kemerdekaan imerupakan satu-satunya ipenderitaan dan iterjaminnya hak untuk itetap berhubungan dengan ikeluarga dan iorang-orang tertentu. Pembebasan iBersyarat imemberi hak kepada iseorang narapidana untuk imenjalani masa ihukuman di luar tembok Lembaga Pemasyarakatan. Syaratnya ihukuman yang idikenakan ilebih dari sembilan iibulan, sudah imenjalani 2/3 masa hukuman, iberkelakuan baik iselama dalam masa ipembinaan. Pasal 1 iangka (7) Peraturan Pemerintah iNomor 32 iTahun 1999 menentukan ibahwa “Pembebasan Bersyarat iadalah proses pembinaan inarapidana di luar iLapas setelah menjalani isekurang-kurang 2/3 masa pidana dari minimal 9 bulan. Namun idemikian, dalam ipelaksanaannya tidak isemua narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman imemperoleh Pembebasan Bersyarat ikarena terdapat berbagai syarat iyang harus dipenuhi dan syarat itambahan dari narapidana isendiri. Guna memperolehnya narapidana harus menunjukkan ikesadaran dan ipenyesalan atas kesalahan yang dilakukannya serta telah imenunjukkan budi pekerti yang baik, imengikuti ikegiatan pembinaan idengan tekun, selama masa pembinaan itidak pernah dikenakan ihukuman idisiplin. Pelaksanaan ipemberian ipembebasan bersyarat iternyata masih menemui ibeberapa apa kendala iatau hambatan ibaik yang sifatnya internal imaupun eksternal idiantaranya adalah: a. Prosedur pengusulan pembebasan ibersyarat masih iterlalu rumit dan dinilai imemakan waktu yang cukup ilama sehingga untuk mendapatkan ikeputusan pembebasan ibersyarat baik diterima imaupun ditolak imasih sangat lama., b. Tidak iadanya penjamin idari narapidana iyang mengajukan pembebasan ibersyarat sehingga proses pengajuan pembebasan bersyarat itidak dapat dilakukan, c.         Masih adanya inarapidana yang terbukti melanggar ihukuman disiplin di tempat iia melaksanakan pembinaan di unit ipelaksana teknis pemasyarakatan sehingga gagal mendapatkan ipembebasan ibersyarat, d.       Adanya label oleh masyarakat sehingga inarapidana yang imendapatkan ipembebasan bersyarat isulit imendapatkan tempat iuntuk kembali idalam kehidupan masyarakat iyang sehatKeywordsPembebasan Bersyarat, Narapidana, Pidana Umum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.229-239 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.229-239 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Akbar, Chairil. i2013. Upaya Lembaga iPemasyarakatan Dalam Mengoptimalkan Program iPembebasan iBersyarat Bagi Narapidana (Studi di iLembaga iPemasyarakatan Klas I iLowokwaru Malang). Fakultas iHukum Universitas Brawijaya.
Blegur, Maria Magdalena. 2008. Implementasi iHak iNapi untuk Mendapatkan iKesempatan iBerasimilasi di Lembaga Pemasyarakatan iKelas IIA Sragen. Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta.
Bogdan dan Taylor iyang dikutip ioleh Lexy J. Moleong, 2002. Metodologi Penelitian iKualitatif. Bandung: Remaja Rosda iKarya.
Harun, Serli. 2005. Partisipasi iMasyarakat iDalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan idi iLembaga Pemasyarakatan iKelas IIB Sleman. Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta.
Kartanegara, Satochid. 1989. Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lekture Mahasiswa. hlm. 64.
Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar-dasar Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Marlina. 2011. Hukum iPenitensier. Bandung: PT. Refika Aditama. hlm. 41.
Massaile, Hasanuddin, dkk. 2015. Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan Anatomi Permasalahan dan Upaya Mengatasinya. Jakarta: Center of Detenction Studies.
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti. 2010. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: PT. Sofmedia. (hlm. 98).
Ndraha, Taliziduhu. 2008. Kybernologi Kepamongprajaan. Tangerang: Sirao Credentia Center.
Nursalam dan Pariani, S. 2001. Pendekatan Praktis Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Paramarta, Ambeg. 2005. Community iBased Corrections Dalam Pelaksanaan iPidana iPenjara Di Lembaga iPemasyarakatan Kelas I Cipinang. Disertasi iAkademik iJakarta Universitas Indonesia.
Peraturan Menteri iHukum dan Hak iAsasi iManusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara iPemberian Remisi, Asimilasi, Cuti iMengunjungi Keluarga, iPembebasan Bersyarat, Cuti iMenjelang Bebas dan iCuti Bersyarat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. hlm. 25.
Prodjokoro, Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Eresco. hlm.23.
Saleh, Roeslan. 1987. Stelsel Pidana Di Indonesia. Jakarta: Aksara Baru. hlm. 34.
Sujarweni, Wiratna. 2014. Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Weda, Made,Darma. 1996. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wibowo, Aji. 2006. Pelaksanaan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download