*corresponding author
AbstractMenempatkan seorang anak pada lingkungan yang bisa dibilang keras, dan bukan tempat yang semestinya bagi proses tumbuh kembang anak akan berdampak buruk bagi kehidupan anak. Dan bukan tidak mungkin dengan keadaan seperti ini nantinya akan merusak masa depan anak. Persoalan besar dalam pemidanaan terhadap anak adalah efek tidak baik terhadap perkembangan anak. Pemidanaan kerap mendatangkan cap buruk pada seseorang, yang dalam konteks ini adalah anak, belum lagi ketika berada didalam penjara, anak kerap mendapat perilaku buruk ataupun dampak buruk, seperti kekerasan baik fisik maupun psikis, prisonisasi, deprivasi, dan terakhir mendapatkan stigma atau labeling dari masyarakat, dan hal ini akan sangat destruktif terhadap kehidupannya yang masih panjang. Bukankah akan menjadi sangat keliru apabila dalam penangannya hanya berpatok pada mekanisme hukum legal-formal, tanpa melibatkan mekanisame sosial yang terkait erat di dalamnya. Penelitian didesain menggunakan metode deskriptif kualitatif dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat dampak buruk dan kerugian terhadap pemenjaraan / pemenjaraan anak, terutama bagi anak yang bersalah. Oleh karena itu, disarankan untuk memberikan jenis kejahatan yang tidak menghukum dan mencabut hak kebebasan anak daripada menghukum hukuman terhadap anak, seperti pengawasan , Coaching, trial, denda, kompensasi, pekerjaan sosial serta permintaan maaf dan peringatan. KeywordsPidana Penjara, Prisonisasi, Anak Didik Pemasyarakatan, Pembinaan, Kemandirian
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.212-220 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.212-220 Abstract views : 3 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ahmadi, D. &. (2005). Teori penjulukan. Jurnal Komunikasi, 6(2), 297-306.
Ahmadi, D. &. (2005). Teori Penjulukan. Jurnal Komunikasi, 6(2), 297-306.
Hikmawati, N. L. (2020). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap
Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2).
Andini, T. (2019). IDENTIFIKASI KEJADIAN KEKERASAN PADA ANAK DI
KOTA MALANG. . Jurnal Perempuan dan Anak, 2(1), 13-28, 27.
Ayu, N. (2018). Pengaruh Stigma terhadap Perubahan Perilaku Remaja (Studi terhadap Stigma Negatif Remaja Mukim Kongsi Gampong Kuta Barat Kota Sabang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 3(1), 232.
Erianjoni, E. (2015). Pelabelan Orang Minangkabau pada Pelaku Penyimpangan Sosial: Studi Kasus pada Dua Nagari di Sumatera Barat. Humanus, 14(1), 31-39, 31.
Hafrida, H. M. (2015). PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK SEI.BULU MUARA BULIAN. Publikasi
Pendidikan: Jurnal Pemikiran,Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Bidang Pendidikan, 5(3), 200-201.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download