*corresponding author
AbstractPenyandang disabilitas adalah kelompok yang perlu mendapatkan pelayanan berbeda dan pemenuhan keadilan di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan penyandang disabilitas. Peran petugas pemasyarakan sangat diperlukan guna mewujudkan pemenuhan keadilan bagi penyandang disabilitas. Data di analisis dengan secara deskriptif dan termasuk deskriptif kualitatif bertujuan menjelaskan pemenuhan keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan penyandang disabilitas yang ada di dalam Lapas. Data dan informasi diperoleh dan dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada. Ketersediaan prasarana fisik yang standar untuk penyandang disabilitas, penjaminan kepastian hukum, pembekalan pengetahuan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas, peningkatan pengetahuan tentang isu disabilitas, serta fasilitas pusat layanan untuk disabilitas merupakan suatu upaya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan dalam memenuhi sistem keadilan bagi warga Binaan Pemasyarakatan penyandang disabilitas di dalam lingkungan Lapas. Keywordspenyandang disabilitas, pemenuhan keadilan, Lembaga Pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.193-198 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.193-198 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ashar, D. A., Ashila, B. I., Pramesa, G. N., Saadah, N., Ayatullah, R. K. 2019. Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: MaPPI FHUI.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Cahyani, Y. N., Verdiantoro, A. G., Verdiantoro, A. G., Uma, F. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Kekerasan Seksusal Kaum Tunarungu dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Keadilan No. 2 Vol. 13: 218-228.
Hamidi. J. 2016. Perlindungan Hukun terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 4 Vol. 23.
Hidayatullah, A. N., Pranowo. 2018. Membuka Ruang Asa dan kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal PKS No. 2 Vol. 17: 195-206.
Lestari, E. Y., Sumarto, S., Isdaryanto, N. 2017. Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention on The Rights of Persons with Disabillities (CPRD) dalam Bidang Pendidikan. Jurnal Integralistik No.1: 1-9.
Priamsari. R. R. P. A. 2019. Hukum yang Berekadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 48 No.2: 215-223.
Saputra, F. 2020. Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum Reusam No.1 Vol. 8: 1-15.
Satrio, M. A., Wibowo, P. 2020. Pemenuhan Hak Narapidana Khusus Difabel di Lapas Kelas IIA Karawang. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora No. 4 Vol. 7: 830-836.
Setyaningsih, R., Gutama, T. A. 2016. Pengembangan Kemandirian Bagi Kaum Difabel. Jurnal Sosiologi DILEMA No.1 Vol 31: 42-52.
Sholihah, I. 2016. Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Sosio InformaI No. 2 Vol. 2: 166-184.
Wiarti, J. 2020. Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 1 Vol. 27: 87-109.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Knaus, C. 2018. Australian Prisoners with Disabilities Subjected to Harrowing Abuse, Report Finds. https://www.theguardian.com/australia-news/2018/feb/07/australian-prisoners-with-disabilities-subjected-to-harrowing-abuse-report. Diakses pada tanggal 16 November 2020.
https://www.solider.id/baca/4473-narapidana-difabel-rentan-mendapat-kekerasa-dalam-penjara. Diakses pada tanggal 16 November 2020.
https://www.hrw.org/id/news/2018/02/06/314656. Diakses pada tanggal 16 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download