*corresponding author
AbstractMenurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang menjelaskan “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatanâ€. Pada saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sebagian besar mengalami over kapasitas. Kondisi ini tentu saja menimbulkan terjadinya berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan narapidana, seperti perkelahian antar narapidana. Selain itu, over kapasitas juga mengakibatkan menurunnya pelayanan dan perawatan, rentan gangguan keamanan dan ketertiban, serta melemahnya rentang kendali dan pengawasan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merancang Road Map Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan yang akan dijadikan acuan dalam meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan masing-masing jajaran unit eselon I. Berdasarkan uraian diatas, jurnal ini ingin menyampaikan bahwa terdapat pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat digunakan sebagai upaya untuk mengurangi kasus over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan sifat penelitian adalah deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat digunakan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
KeywordsPembinaan Anak, Pendidikan Layak, Pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.101-108 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.101-108 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, (Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat), 2015, diakses pada tanggal 03 November 2019, www.dpr.go.id
Dwija Priyatno, Sistem Pelaksana Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama), 2013, hal. 103.
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Haryono. (2016): Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 227-242. ISSN: 1978-2292
Mahfud, Rizanizarli, Mukhlis, Tarmizi, Ainal Hadi. (2014): Pemenuhan Hak Narapidana Laki-Laki di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh. PP. 539-556
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
Saleh, Nur Amin. Reformasi Birokrasi Upaya Mewujudkan Implementasi Good Governance. Dalam
Simatupang, Taufik H. (2009): Pelayanan Publik Pada Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta
Situmorang, Victorio H. (2018): Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegak Hukum, Jakarta.
www.nuraminsaleh.com/2012/10/reformasi- birokrasi-upaya-mewujudkan/html?m=1 diakses tanggal 03 November 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download