*corresponding author
AbstractAnak yang berhadapan dengan hukum apabila telah menerima vonis akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ketika menjalani pembinaan di LPKA , Anak seringkali mendapatkan perlakuan diskriminatif dari oknum pegawai atau sistem yang ada tidak dapat memenuhi hak-hak mereka. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Right of The Child. Indonesia telah resmi melakukan ratifikasi terhadap kesepakatan internasional yang membahas mengenai hak-hak anak tersebut. Dalam Konvensi Hak Anak dibahas mengenai prinsip-prinsip perlindungan Anak yang harus dilaksanakan oleh Negara, khususnya oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam pembinaan Anak di LPKA seringkali ditemukan permasalahan dimana Anak mendapatkan perlakuan diskriminatif, maka dari itu harus ada upaya untuk mengatasi perlakuan diskriminatif terhadap anak di LPKA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di LPKA Kelas I Kutoarjo dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini membahas mengenai implementasi prinsip-prinsip perlindungan Anak dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan implementasi prinsi-prinsip perlindungan Anak di LPKA Kelas I Kutoarjo. KeywordsAnak, Upaya, Perlindungan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.331-342 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.331-342 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adipradana, N., Adipradipto, E., & Windayani, T. (2019). PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IA TANGERANG. Jurnal Perkotaan. https://doi.org/10.25170/perkotaan.v11i1.703
Creswell, J. W. (2014). The Selection of a Research Approach. In Research Design. https://doi.org/45593:01
Darmika, I. (2019). PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA. DE’RECHTSSTAAT. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.2046
Fardian, R. T., & Santoso, M. B. (2020). PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN (BERKONFLIK) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BANDUNG. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043
Hartono, H. (2019). Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum. https://doi.org/10.24903/yrs.v11i1.458
Nur, R. (2017). ESISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI KOTA GORONTALO. Jurnal Cahaya Keadilan. https://doi.org/10.33884/jck.v5i2.810
Rosna Wati, E. (2017). Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum. JUSTITIA JURNAL HUKUM. https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1162
Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Research Law Journal. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4195
Sosiawan, U. M. (2019). Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Widiantari, K. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DIJATUHI PIDANA PELATIHAN KERJA. Masalah-Masalah Hukum. https://doi.org/10.14710/mmh.46.4.2017.299-307 http://wwics.si.edu/organiza/affil/WWICS/PROGRAMS/DIS/ECS/report2/debate.htm tanggal 4 Juli.
Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Hak Asasi Manusia
UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 Pengesahan Convention on The Right of The Child
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download