(2) Rahmatulloh Agung Prakoso
*corresponding author
AbstractKehidupan manusia yang sangat dinamis menyebabkan seringkali terjadi interaksi antara individu yang satu dengan individu yang lain. Salah satu interaksi yang seringkali dilakukan oleh manusia adalah transaksi jual beli. Dalam kehidupan bermasyarakat kehidupan jual beli menjadi suatu aktivitas yang sangat lumrah. Dalam stratifikasi sosial kita akan menemukan bahwa banyak sekali individu yang memilih pekerjaan sebagai pedagang atau pengusaha. Konsekuensi logis dari seorang pedagang tentu ia akan melakukan penjualan terhadap produk-produk. Produk-produk yang dijual biasanya dilakukan penakaran yang mana penakaran tersebut salah satunya berfungsi agar berat barang dapat disesuaikan dengan besaran harga yang akan ditawarkan kepada konsumen. Masalah kemudian timbul ketika penakaran yang dilakukan oleh para pedagang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang tentu saja realitas tersebut akan sangat merugikan pihak konsumen. Oleh karena itu perlu ada pertanggungjawaban hukum dari para pedagang yang barang dagangannya tidak sesuai dengan takaran yang diberikan kepada konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bahwa para pedagang yang takarannya tidak sesuai dengan standar pemerintah maka yang bersangkutan harus memberikan pertanggungjawaban kepada konsumen baik dalam bentuk ganti rugi atau kompensasi sehingga kepentingan konsumen dapat dilindungi KeywordsTakaran, Perlindungan, Konsumen
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i10.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v13i10.2026.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo, 2000),
Yusuf Shofie. Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana korpasasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
Siregar, Gomgom TP, and Muhammad Ridwan Lubis. "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Lingkungan Universitas Darma Agung." Pkm Maju Uda 1.3 (2021): 100-106. 20
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download