*corresponding author
AbstractPersaingan usaha tidak sehat merupakan salah satu kegiatan perekonomian yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun di negara republik Indonesia. Akibat dari persaingan usaha tidak sehat tersebut banyak sekali pihak yang dirugikan diantaranya adalah kelompok petani di Kabupaten Sukabumi. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum khususnya bagi para kelompok tani di Kabupaten Sukabumi yang selama ini seringkali dipaksa menjual hasil panennya kepada salah satu tengkulak dengan penetapan harga secara sepihak. Realitas tersebut tentu akan sangat merugikan para kelompok tani mengingat dengan kondisi tersebut, para petani tidak akan dapat menentukan besaran harga dari hasil panenya berdasrkan biaya-biaya produksi oleh karena itu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus dapat betul-betul diterapkan khususnya dalam melindungi para kelompok tani di Kabupaten Sukabumi. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa kelompok tani di Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan jaminan perlindungan khususnya dalam segi penjualan hasil panen sehingga para kelompok tani tidak terjebak pada penjualan sepihak yang pada akhirnya sangat merugikan para kelompok tani Keywordsperlindungan hukum; kelompok tani; persaingan usaha; praktik monopoli; sektor pertanian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.900-917 |
Article metrics10.31604/jips.v11i2.2024.900-917 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Hakim, dkk., Litigasi Persaingan Usaha, Telaga Ilmu, Tangerang, 2010.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cet.3, Bandung, 2000.
Adiwilangga Anwas, Pengantar Ilmu Pertanian, Rineke Cipta, Jakarta, 1992.
Agus Santoso, Hukum Moral dan Keadilan:Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Prenada Media, Cet.2, Jakarta, 2014.
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Antimonopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Edisi ke-1, Cet. 4., Jakarta, 2011.
Aminudin Siregar & Suyono, Kamus Antropologi, Akademika Presindo, Jakarta, 1985.
Arie Siswanto & M. Wahdanadi H, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, 2004)
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Dadang Sukandar, Membuat Surat Perjanjian, CV. Andi offset, Yogyakarta, 2011.
Darji Darmodihardjo & Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
Dippu Pasaribu, dkk., Pembangunan Pertanian, CV. Bintang Semesta Media, Yogyakarta, 2022.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Effendy Choirie, Privatisasi Versus Neo-Sosialisme Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2003.
Elyta R. Ginting, Hukum Antimonopoli: Analisis dan Perbandingan UU No. 5 Tahun 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
G. Kartasapoetra, dkk., Manajemen Pertanian (Agribisnis), PT. Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Gunawan Widjaja, dkk., Jual Beli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
H.L.A Hart, Terjemahan Keadilan dan Moralitas: Seri Konsep Hukum, Nusamedia, tanpa kota, 2021.
Haris Herdiansyah, Wawancara,Observasi dan Focus Groups sebagai Instrumen Penggalian Data, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Hermansyah, Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008).
J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Rajawali Press, Jakarta, 1991.
Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayu Media, Malang, 2006.
L. Budi Kagramanto, dkk., Buku Ajar Hukum Persaingan Usaha, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, 2023.
Libertus Jehani, Pedoman Menyusun Surat Perjanjian, Transmedia Pustaka, Jakarta Selatan, 2007.
Lukman Santoso Az, Hukum Perikatan: Teori hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Setara Press, Malang, 2016
M.Syaifuddin, Hukum Kontrak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012.
Mahfud Fahrazi & Hasyim Nawawie, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.
Muhamad Rizal, Hukum Persaingan Usaha, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2017.
Munir Fuady, Hukum Antimonopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Musrihah, Dasar Dan Teori Ilmu Hukum, PT. Grafika Persada, Bandung, 2013.
Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2010.
Noor Fatimah Mediawati & Sri Budi Purwaningsih, Buku Ajar Hukum Kontrak, UMSIDA Press, 2018.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download