*corresponding author
AbstractSurat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan yang menentukan ruang lingkup pembuktian dan menjadi landasan bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, serta memutus suatu perkara. Oleh karena itu, penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktik peradilan, tidak jarang terdakwa mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang kemudian diputus melalui putusan sela oleh majelis hakim, sebagaimana terjadi pada Putusan Sela Pengadilan Negeri Cibadak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum Putusan Sela Pengadilan Negeri Cibadak terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan KUHAP dan prinsip kepastian hukum dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan sela yang mengabulkan keberatan terhadap surat dakwaan menimbulkan akibat hukum berupa tidak dapat dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkara sepanjang surat dakwaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dalam keadaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau penyusunan kembali surat dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sepanjang masih dimungkinkan oleh hukum. Putusan sela juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap legalitas surat dakwaan guna menjamin perlindungan hak terdakwa, kepastian hukum, serta terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan menjadi faktor penting untuk menghindari cacat formil maupun materiil yang dapat menghambat proses penegakan hukum pidana.
Keywordsputusan sela; surat dakwaan; Jaksa Penuntut Umum; eksepsi; KUHAP; hukum acara pidana.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i4.2024.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v11i4.2024.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Chazawi, Adami. (2018). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Andi. (2021). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hidayat, R. (2021). "Analisis Yuridis terhadap Surat Dakwaan sebagai Dasar Pemeriksaan Perkara Pidana." Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 145–162.
Prasetyo, A. (2022). "Akibat Hukum Putusan Sela atas Eksepsi Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal IUS Quia Iustum, 29(3), 521–540.
Siregar, D. (2020). "Keabsahan Surat Dakwaan dalam Perspektif Pasal 143 KUHAP." Jurnal RechtsVinding, 9(1), 89–106.
Putusan Sela Pengadilan Negeri Cibadak (cantumkan nomor perkara sesuai objek penelitian).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan penerapan Pasal 143 KUHAP (disesuaikan dengan pembahasan penelitian).
Refbacks
- There are currently no refbacks.





