(2) Denny Surya Sentosa
*corresponding author
AbstractPerkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada sektor industri telah mendorong transformasi digital yang mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan. Namun demikian, penerapan AI juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti pengurangan tenaga kerja, perubahan pola hubungan kerja, pengawasan digital terhadap pekerja, diskriminasi algoritmik, hingga ketidakpastian terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum yang mampu menjamin perlindungan tenaga kerja Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia atas penerapan teknologi AI pada sektor industri serta mengkaji kecukupan pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dalam menghadapi transformasi digital berbasis kecerdasan buatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, literatur ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, belum secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja terhadap risiko penggunaan AI di lingkungan industri. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perlindungan hak atas pekerjaan, privasi pekerja, transparansi penggunaan algoritma, peningkatan kompetensi (reskilling dan upskilling), serta mekanisme pertanggungjawaban apabila keputusan berbasis AI merugikan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang adaptif melalui harmonisasi hukum ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, dan tata kelola kecerdasan buatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kepastian hukum sehingga transformasi digital di sektor industri dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengurangi hak-hak konstitusional tenaga kerja Indonesia
Keywordsperlindungan hukum; tenaga kerja Indonesia; kecerdasan buatan (Artificial Intelligence); ketenagakerjaan; transformasi digital; sektor industr
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i5.2026.1241-1252 |
Article metrics10.31604/jips.v13i5.2026.1241-1252 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Asikin, Zainal. (2023). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Husni, Lalu. (2022). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Literatur Internasional
OECD. (2024). OECD Artificial Intelligence Principles.
UNESCO. (2021). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence.
International Labour Organization (ILO). (2023). Generative AI and Jobs: A Global Analysis of Potential Effects on Job Quantity and Quality.
International Labour Organization (ILO). (2025). World Employment and Social Outlook: Trends 2025.
Acemoglu, D., & Restrepo, P. (2019). "Automation and New Tasks: How Technology Displaces and Reinstates Labor." Journal of Economic Perspectives, 33(2), 3–30.
Floridi, L., & Cowls, J. (2019). "A Unified Framework of Five Principles for AI in Society." Harvard Data Science Review, 1(1).
Brynjolfsson, E., & McAfee, A. (2017). The Business of Artificial Intelligence. Harvard Business Review.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





