IMPLIKASI KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP DISKRESI PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

(1) * Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Sepranadja Sepranadja Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kewenangan penetapan kerugian keuangan negara merupakan aspek fundamental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi karena berimplikasi terhadap pertanggungjawaban pidana maupun administrasi pejabat pemerintahan. Permasalahan muncul ketika Jaksa Penuntut Umum dalam praktik penyidikan dan penuntutan menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang ditetapkan secara internal atau berdasarkan alat bukti tertentu sebelum adanya penetapan dari lembaga yang berwenang, sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan diskresi oleh Pejabat Tata Usaha Negara sepanjang dilakukan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menetapkan kerugian keuangan negara terhadap penggunaan diskresi pejabat tata usaha negara serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Penuntut Umum tidak bersifat atributif untuk menetapkan secara final adanya kerugian keuangan negara, melainkan hanya menggunakan hasil pembuktian yang diperoleh dari alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Di sisi lain, diskresi pejabat pemerintahan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila masih memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum administrasi pemerintahan dan hukum pidana guna menjamin kepastian hukum, mencegah kriminalisasi kebijakan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berlandaskan prinsip negara hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i4.2026.1066-1078
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i4.2026.1066-1078 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Atmosudirjo, Prajudi. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hadjon, Philipus M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indroharto. (2002). Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sumeleh, E. J. B. (2017). "Implementasi Kewenangan Diskresi dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." Lex Administratum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Cahyani, D. N. (2019). "Persyaratan dan Prosedur Penggunaan Diskresi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." Lex Administratum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.