(2) Fitria Nita Bella
*corresponding author
AbstractKehidupan masyarakat yang terus berkembang, menyebabkan setiap orang harus berpacu untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya sehari-hari. Untuk menjalankan berbagai macam aktivitas, manusia sangat memerlukan kendaraan sebagai sarana transportasi untuk memudahkan mobilitas atau pergerakan seseorang dalam menjalankan pekerjaan. Pada saat ini memiliki kendaraan bukan lagi dianggap sebagai sekedar hanya untuk memenuhhi gaya hidup namun kendaraan pada saat ini sudah dianggap sebagai kebutuhan pokok. Secara konvensional kepemilikan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cara jual beli secara kontan namun dalam realitanya tidak semua orang dapat membeli kendaraan bermotor dengan secara kontan. Oleh karena itu pada saat ini banyak sekali perusahaan pembiayaan yang menawarkan fasilitas kredit bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan. Dalam realitanya, pada masa kredit seringkali terjadi nasabah yang tidak bisa memenuhi kewajiban angsuran kredit dikarenakan berbagai macam faktor, hal tersebut yang menyebabkan perusahaan pembiayaan menarik unit kendaraan bermotor dari nasabah secara paksa melalui debtcollector. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadu di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubunkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa tindakan debtcollector yang merampas unit kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak angsuran merupakan tindakan illegal dikarenakan ahl tersebut telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019KeywordsNasabah, Pembiayaan, Debtcollector
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i8.2026.2341-2348 |
Article metrics10.31604/jips.v13i8.2026.2341-2348 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006
Philipus M. Hadjon.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi
Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987.
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII-2019
https://humas.polri.go.id/news/detail/2384993-polresta-pati-ungkap-kasus-dugaan-perampasan-mobil-oleh-debt-collector diakses pada tanggal 29 Juli 2026
https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/2026/07/29/tarik-paksa-kendaraan-dijalan-bisa-dipidana-polresta-banggai-ingatkan-debt-collector-patuhi-prosedur/ diakses pada tanggal 29 Juli 2026
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program
Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2004
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download