(2) Nanik Sutarni
(3) Sri Budi Raharjo
*corresponding author
AbstractMasalah sosial seperti pengemis, gelandangan, dan orang terlantar adalah suatu hal yang dapat menggambarkan masyarakat miskin yang ada didalam suatu wilayah. Para gelandangan tersebut secara tidak Langsung memberikan persepsi Kabupaten Boyolali sebagai kabupaten yang kumuh, kotor sehingga mempengaruhi keindahan Kabupaten Boyolali. Karena permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Boyolali membentuk Peraturan Daerah No.8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui implementasi Satpol PP Boyolali dalam menegakkan Perda Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dalam menangani permasalahan PGOT secara efektif dan kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan empiris yaitu mengkaji tentang peranan Satpol PP dalam menegakkan Perda Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Hasil penelitian ini adalah Satpol PP Kabupaten Boyolali telah memiliki pedoman hukum yang jelas untuk menjalankan perannya berdasarkan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2025. Hal ini bisa dilihat dari data patroli yang telah dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Boyolali dan data dari Dinas Sosial mengenai pemanfaatan yang ada di rumah singgah Kabupaten Boyolali yang terdapat sejumlah 34 orang. Pelaksanaan Perda ini oleh Satpol PP Kabupaten Boyolali juga masih mengalami beberapa hambatan yang ditinjau dari lima faktor penegakan hukum. KeywordsPGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar), Penegakan Perda, Satpol PP
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i8.2026.2278-2287 |
Article metrics10.31604/jips.v13i8.2026.2278-2287 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal. 52.
Drs.R Slamet Santoso M.Si,”Evaluasi Kebijakan Penanganan Gelandangan di Kota Serang” Journal Of Public Policy and Management Review, Vol.10 ,2021. hal.262
Iqbal M Hasan, 2002, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Bogor : Ghalia Indonesia
Lihat Pasal 34 Ayat (1) UUD Tahun 1945
Nugroho, A. 2019. “Peran Satpol PP Dalam Menertibkan Pengemis, Gelandangan, Dan Orang Terlantar Di Kabupaten Demak”. Universitas Negeri Semarang
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Rahmadanita, A. (2019). Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum: (Studi Kasus Gelandangan dan Pengemis). Jurnal Tatapamong, 1, 95–104.
Rina Rohmaniyati, “Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis ( Gepeng) melalui usaha ekonomi produktif (uap)” Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta, Vol.13,2016,h.43
Sutopo HB., Metode Penelitian Kualitatif, Metodologi Penelitian Untuk Ilmu-Ilmu Sosial dan Budaya, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2015. hal. 64.
Yusrizal dan Romi Asmara, Kebijakan penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Utara), Jurnal Ilmu Hukum Puasa pada Fakultas Hukum
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download