(2) Kamandanu Adji
(3) M. Izzal Wildan
(4) Dita Ayu Wulandari
(5) Fariya Zahira
(6) Husnul Khatimah
(7) Yusmedi Yusuf
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh konfigurasi politik demokratis dan otoriter terhadap penegakan hukum di Indonesia dengan mendasarkan kajian pada teori determinasi produk hukum oleh konfigurasi politik. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu, serta data indeks dari lembaga kredibel seperti Badan Pusat Statistik, Economist Intelligence Unit, Transparency International, dan World Justice Project. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konfigurasi politik yang demokratis cenderung melahirkan produk hukum yang responsif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, sementara konfigurasi politik yang otoriter melahirkan produk hukum yang ortodoks, represif, dan berpihak pada kepentingan penguasa. Data terkini memperlihatkan Indeks Demokrasi Indonesia berada pada kategori sedang, Indeks Persepsi Korupsi masih tergolong rendah, dan Indeks Negara Hukum menunjukkan tren stagnan, yang mengindikasikan adanya tarik-menarik antara nilai demokratis dan kecenderungan otoriter dalam penegakan hukum nasional. Penelitian ini juga menelaah aspek kelembagaan penegakan hukum, meliputi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, sebagai arena konkret berlangsungnya kontestasi nilai tersebut, serta membandingkannya secara terbatas dengan pengalaman transisi demokrasi di beberapa negara lain untuk memperkaya perspektif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan independensi lembaga penegak hukum dan konsolidasi demokrasi substantif merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia
Keywordskonfigurasi politik, demokrasi, otoritarianisme, penegakan hukum, negara hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v13i7.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Badan Pusat Statistik. (2025). Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2024. Diunduh di https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjE1OSMy/-metode-baru-indeks-demokrasi-indonesia-menurut-provinsi.html tanggal 16 Juli 2026.
Economist Intelligence Unit. (2025). Democracy Index 2024: Flawed Democracies and the Fragility of Freedom. Diunduh di https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2024/ tanggal 16 Juli 2026.
Friedman, L.M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Huntington, S.P. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press.
Indonesia Corruption Watch. (2025). Regresi Pemberantasan Korupsi Meski Indeks Persepsi Korupsi Naik. Diunduh di https://antikorupsi.org/id/regresi-pemberantasan-korupsi-meski-indeks-persepsi-korupsi-naik tanggal 16 Juli 2026.
Mahfud MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nonet, P. and Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New Brunswick: Transaction Publishers.
O'Donnell, G. (2004). Why the Rule of Law Matters. Journal of Democracy. 15(4): 32-46.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Transparency International Indonesia. (2025). Indeks Persepsi Korupsi 2024: Korupsi, Demokrasi, dan Krisis Lingkungan. Diunduh di https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan-2/ tanggal 16 Juli 2026.
World Justice Project. (2025). Rule of Law Index 2025: Indonesia Country Profile. Diunduh di https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/country/2024/Indonesia/ tanggal 16 Juli 2026.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





