PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI PARA SENIMAN MAMAOS DI KABUPATEN CIANJUR BERDASARKAN UNDNAG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

(1) * Denny Surya Sentosa Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Karya Seni merupakan salah satu hasil kreativitas akal budi manusia yang perlu mendapatkan perlindungan sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas warga negara. Perlindungan terhadap karya seni merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara. Sebagai pengejawanahan dari hak konstitusional tersebut maka pemerintah negara republik Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kabupaten Cianjur sebagai Kabupaten yang kaya akan seni budaya memiliki suatu karya seni yang menjadi ciri khas dari Kabupaten tersebut. Karya seni itu diberina nama seni Mamaos yaitu berupa tembang yang berisikan tentang puji-pujian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ekspresi kekaguman terhadap keindahan alam, dan syair-syair yang berisi tentang penghormatan kepada kedua orang tua. Dalam penelitian ini penulis mencoba meneliti bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karya seni para seniman mamaos di Kabupaten Cianjur khususnya yang berkaitan dengan hak cipta.

            Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif.

            Perlindungan hukum terhadap karya seni para seniman mamaos di Kabupaten Cianjur khususnya yang berkaitan dengan hak cipta perlu dilakukan mengingat selama ini belum ada perlindungan secara khusus bagi para seniman mamaos sehingga karya-karya seni para seniman dapat digunakan secara komersil tanpa izin dari yang bersangkutan.


Keywords


Hak Cipta, Karya Seni, Mamaos, Cianjur

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i7.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program

Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.