IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Kawasan Depan Universitas Riau)

(1) * Saniati Sukria Mail (Universitas Riau, Indonesia)
(2) Nur Laila Meilani Mail (Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan depan Universitas Riau meskipun telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kemacetan, gangguan ketertiban umum, dan penurunan estetika lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peraturan daerah tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif yang meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis implementasi kebijakan menggunakan teori Warwic yang mencakup kemampuan organisasi, informasi, dukungan, dan pembagian potensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melalui patroli, pemberian imbauan, teguran lisan dan tertulis, serta tindakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hambatan yang memengaruhi efektivitas penertiban PKL di kawasan depan Universitas Riau, yaitu keterbatasan jumlah personel Satpol PP dan rendahnya kesadaran pedagang terhadap peraturan yang berlaku.


Keywords


Implementasi Kebijakan, Ketertiban Umum, Pedagang Kaki Lima

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.1927-1937
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i7.2026.1927-1937 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afrita, Y. N., Endah, K., & Nurwanda, A. (2025). Implementasi Kebijakan dalam Penataan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Cihideung K.H Zainal Mustofa Kota Tasikmalaya. Jurnal Sains Student Research, 3(5), 943–951. https://doi.org/10.61722/jssr.v3i5.5833

D. Larasati, Zusana, M. D. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima ( PKL ). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(3), 193–201.

Faizal Dhad, F., Azwar, & Maihasni. (2026). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Pariaman. Jurnal Niara, 19(1), 74–82. https://doi.org/10.31849/f95drn91

Garcia Pakpahan, G. F., Asnawi, E., & Faridhi, A. (2021). Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Dalam Penertiban Bangunan Liar di Kecamatan Binawidya. Prosiding SEMNASHUM Universitas Lancang Kuning, 1–13.

Helen Simarmata, H. (2023). Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penataan, Pengawasan dan Penertiban Pedagang kaki Lima di Kota Metro. Jurnal Progress Administrasi Publik (JPAP), 3(1), 37–44.

Huurin’iin, A., & Wibawani, S. (2023). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima. Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis 4(2).

Kadji, Y. (2015). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik, Kepemimpinan dan Perilaku Birokrasi dalam Fakta Realitas. Gorontalo: UNG Press Gorontalo.

Misliani, L., & Janati. (2026). Implementasi Kebijakan Daerah Terhadap Kepatuhan Pedagang Kaki Lima. Jurnal Niara, 18(3), 891–901. https://doi.org/10.31849/52djqp66

Putra Upadana, A. A., & Adi Lestari, A. A. (2022). Implementasi Tugas Satpol PP Ditinjau dari Perda No.7 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bandung. JURNAL HUKUM MAHASISWA, 94–102. https://doi.org/10.36733/jhm.v1i2,

Ramadhan, M. R., & Asriwandari, H. (2025). Pelaksanaan Peran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 1, 1–8. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2487

Ridwan, Gobel, L. Van, & Antu, Y. (2023). Implementation Of The Main Duties And Functions Of The Enforcement Of Regional Legal Products And Enforcement Of The Gorontalo City Civil Cervice Police Unit. Journal of Social and Political Science Society, (2). https://doi.org/10.58330/society.v2i2.399

Saleh, S. (2023). Mengenal Penelitian Kualitatif: Panduan dari Peneliti Pemula. AGMA (Anggota IKAPI NO 054/SSL/2023).

Sari, N. et all. (2025). Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara No 09 Tahun 2018 Tentang "Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat" (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Pasar Unggas Amuntai), Jurnal Kebijakan Publik, 2 (2), 668–677.

Setiadi, I., Maileni, D. A., Tri, R., Bhakti, A., & Kelvin, E. (2026). Reformulasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Satpol PP Kota Batam : Pengaruh Kompensasi , Beban Kerja dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Penegakan Peraturan Daerah. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 7(3), 2263–2277. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i3

Sinaga, S. T., Hutahaean, M., & Pasaribu, J. (2026). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan. Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN), 6(2), 987–998. https://doi.org/10.54082/jupin.2359

Sugianor, S., & Mawarti, M. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Dalam Penertiban Warung Remang-Remang Di Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(4), 1883–1890. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i4.2562


Refbacks

  • There are currently no refbacks.