(2) Amanda Maulida Pratiwi
(3) Adi Kristian Silalahi
*corresponding author
AbstractIndonesia menerapkan sistem hukum warisan yang beragam, termasuk hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.Variasi dalam pengaturan di antara ketiga sistem hukum ini menyebabkan masalah ketika menghadapi warisan yang melibatkan agama yang berbeda, terutama dalam hal penentuan hak untuk ahli waris dan kepastian hukum. Situasi ini sering kali menimbulkan sengketa hukum dan perbedaan dalam penyelesaian konflik di praktik pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewarisan beda agama dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasi pluralisme hukum terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yuridis kewarisan beda agama. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi hukum terhadap perbedaan pengaturan tersebut guna mewujudkan keadilan, kedamaian, dan perlindungan hukum untuk para pihak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka meliputi undang-undang, putusan pengadilan, buku, jurnal, website yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk meneliti konflik hukum terkait warisan antar agama dalam konteks pluralisme hukum. Pluralisme hukum kewarisan beda agama di Indonesia menimbulkan perbedaan pengaturan posisi ahli waris beda agama, sehingga dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam hukum. Penemuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan wasiat wajibah melalui keputusan Mahkamah Agung menjadi solusi untuk menyelaraskan hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. KeywordsPluralisme, Konflik, Yurisprudensi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.1800-1814 |
Article metrics10.31604/jips.v13i7.2026.1800-1814 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andriyani, Yani, Amelya Julianti, dan Iman Jalaludin Rifa’i. “Analisis Hukum terhadap Status Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya terhadap Hak Waris di Indonesia.” Logika: Journal of Multidisciplinary Studies 16, no. 2 (2025): 420–421. https://doi.org/10.25134/logika.v16i02.8862.
Candra, Gunawan, Kleofas Ivan Gautomo, dan M. David Ade Pangestu. “Hukum Waris pada Perkawinan Beda Agama Menurut Pluralisme Hukum Waris di Indonesia.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Kewarganegaraan 1, no. 2 (2023): 11–12. https://doi.org/10.572349/civilia.v1i2.
Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Ius: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Panca Marga: 40–41. https://doi.org/10.51747/ius.v8i2
Lia Niamualago, Andrean Harahap, Serius Zega, Riyan Putra Zebua, dan Denni Satria Pradifta. “Analisis Hukum Waris Adat Dan Perkembangannya Dalam Hukum Nasional Di Indonesia.” Central publisher: Jurnal Central Publisher 2, no.11 (2024): 16-23. https://doi.org/10.60145/jcp.v2i11.556.
Marfu’atun Dika Ratu, Asep Dharmawan, Natasha Apriliani, Sofia Billa Paradise. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.” Volume 1, no.4 (2024): 232-233. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i4.283.
Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris di Indonesia.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 5, no. 1 (2018): 28–29. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957.
Salsabila, Zakiyah. “Kewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat.” 10-11.
Sudirman, Muh., dan Andi Herawati. “Pluralisme Hukum Waris Indonesia: Ketegangan Antara Adat, Islam, dan Hukum Perdata.” Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 12, no. 1 (2025): 73–74. https://doi.org/10.59638/ash.v12i1.2150.
Tohari, Ilham, dan Karunia Hazyimara. “Status Hak Waris Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Yuris Islam Klasik dan Kontemporer.” Peradaban Journal of Law and Society 2, no. 1 (2023): 86–88. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.75.
J.Satrio, Hukum Waris. Bandung: Alumni Bandung, 1992.
Yasin Yusuf Abdillah, S.HI., M.H., Wasiat Wajibah Dalam Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Penerapan Terhadap Ahli Waris Beda Agama, Anak Angkat Dan Anak Tiri Di Pengadilan Agama. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.
Kementerian Agama Republik Indonesia. “Surah Yunus Ayat 32.” Qur'an NU. Diakses 3 Juni 2026. https://quran.nu.or.id/yunus/32.
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. “Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif Pengadilan Agama (16/09/2025).” pta-pekanbaru.go, 2025. https://www.pta-pekanbaru.go.id/
Wahyuni, Willa. “Wasiat Wajibah Solusi untuk Ahli Waris Beda Agama, Begini Penjelasannya.” Hukumonline.com, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/wasiat-wajibah-solusi-untuk-ahli-waris-beda-agama--begini-penjelasannya-lt67ea919fcf800?page=all
Heriani, Fitri Novia. “Begini Hukum Waris yang Berlaku Jika Orang Tua-Anak Beda Agama.” Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-hukum-waris-yang-berlaku-jika-orang-tua-anak-beda-agama-lt660e68b4b8e57/
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download