(2) Aura Nanda Keynia Ridwan
(3) * Adi Kristian Silalahi
*corresponding author
AbstractPerkembangan hukum sipil di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan klaim ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum, tetapi hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur ukuran, jenis, atau batasan jumlah ganti rugi immateriil. Situasi ini berpotensi menyebabkan variasi dalam keputusan hakim dan dapat mengurangi kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan ganti rugi immateriil dalam kasus perbuatan melawan hukum di Indonesia serta menilai efektivitas penerapannya di dunia peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, doktrin, dan yurisprudensi, yang didukung oleh sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ganti rugi immateriil masih mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata dan berkembang melalui doktrin serta yurisprudensi, sehingga akurasi penentuan ganti rugi sangat bergantung pada penilaian hakim. Hal ini menghasilkan perbedaan keputusan dalam perkara yang memiliki ciri-ciri yang sama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ganti rugi immateriil di Indonesia belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat ketidakseimbangan dalam menentukan jumlah kompensasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman yang lebih jelas dan terukur untuk meningkatkan kepastian hukum, konsistensi keputusan, serta perlindungan hukum bagi korban tindakan melawan hukum
KeywordsEvaluasi; Efektivitas; Ganti Rugi; Perbuatan Melawan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.1792-1799 |
Article metrics10.31604/jips.v13i7.2026.1792-1799 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agustiana, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pasca Sarjana, 2003.
Fardiansyah, Nanda Dwi Rizka dan Hardi. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Diedit oleh Elan Jaelani. 1 ed. Kabupaten Bandung: Widina Media Utama, 2023.
Gisni Halipah, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, Fauzi Hidayat. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata.” Jurnal Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 138–43. https://doi.org/https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.
Hasibuan, Munawwir Fuady. “Tinjauan Yuridis Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immaterial.” Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, 2026, 1–47.
Lbh Mata Elang. “Mengapa Gugatan Ganti Rugi Sering Ditolak Hakim? Simak Analisis Yurisprudensi Mahkamah Agung.” N.D. Ataelang.Org/2026/02/Mengapa-Gugatan-Ganti-Rugi-Sering-Ditolak-Hakim.Html?Utm_Source.
Mahkamah Agung. “Putusan Mahkamah Agung RI No 10/Pdt.G/2024/PN Lsm.” Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indoneisa, 2024.
Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum De’jure: Kajian Ilmiah Hukum Unsika 4, No. 2 (2019): 298–321. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.35706/Dejure.V4i2.6460.
———. “Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, No. 1 (2019). Https://Doi.Org/10.23920/Jbmh.V4n1.6.
Salsabila Humairah, Hasrul Halili. “Pertimbangan Putusan Hakim Terkait Ganti Kerugian Materiil Dan Immateriil Serta Penentuan Besaran Ganti Kerugian Terhadap Tergugat Dalam Kasus Malpraktek Pelayanan Medis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017).” Universitas Gajah Mada 1 (2024).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Pt Intermasa, 2014.
Suryoutomo, Markus, Siti Mariyam, Dan Adhi Putra Satria. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, No. 1 (2022): 133–49.
Yeni, Selvia Budi, Aula Mumtaz Nabila, Faizal El Mubarok, M Sultan, Doli Ridho, Dan Pelindungan Nst. “Pergeseran Paradigma Perlindungan Korban Dalam Perbuatan Melawan Hukum : Analisis Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dan Prancis.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, No. 3 (2025): 2567–76. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.61104/Alz.V3i3.1652 Pergeseran.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download