PERSEPSI ORANG TUA TERHADAP USIA NIKAH ANAK DI DESA SUNGAI TONANG KEC. KAMPAR UTARA KAB. KAMPAR

(1) * Karina Nadya Ramadhani Mail (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi orang tua terhadap usia menikah anak serta faktor-faktor yang memengaruhinya di Desa Sungai Tonang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar. Penelitian menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan populasi sebanyak 399 kepala keluarga dan sampel sebanyak 80 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan teknik proportional sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi orang tua terhadap usia menikah anak berada pada kategori sedang sebanyak 55,0% dan kategori rendah sebanyak 45,0%. Mayoritas orang tua berpendapat bahwa pernikahan sebaiknya dilakukan setelah anak memiliki kesiapan pendidikan, mental, dan ekonomi. Orang tua juga memandang bahwa pernikahan usia muda dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kurangnya kesiapan finansial, terhambatnya pendidikan, dan masalah kesehatan reproduksi. Faktor-faktor yang memengaruhi persepsi orang tua terhadap usia menikah anak meliputi pengetahuan, keyakinan, dan pengalaman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagian besar orang tua lebih mengutamakan kesiapan anak dibandingkan usia semata dalam menentukan waktu pernikahan anak.

 


Keywords


Persepsi, Orang Tua, Usia Menikah Anak, Pernikahan Usia Muda

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i7.2026.1714-1719
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i7.2026.1714-1719 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adestya, A. P. (2020). Persepsi dan Sikap Orang Tua terhadap Pernikahan Dini di Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman

.

Agustiani, N., & Ruswanti, R. (2017). Komunikasi Orang Tua Tentang Pendidikan Kesehatan Reproduksi dengan Persepsi Anak terhadap Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan.

Alfiyah. (2010). Pernikahan Dini. Jakarta: EGC.

Anggraini, F. (2017). Persepsi Orang Tua Terhadap Pernikahan Dini di Desa Gedang Kulut Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Ditinjau dari Tingkat Pendidikan. Kajian Moral dan Kewarganegaraan.

Damayanti, N., & Mardiyanti, N. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 8(1): 24–31.

Dewi, W. N., Ismi, H., Hasbiyati, I., Maimunah, M., Hasanah, U., Ridwan, M., & Deviona, D. (2019). Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Tentang Akibat Pernikahan Dini dari Aspek Kesehatan, Hukum dan Pendidikan di Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Unri Conference Series: Community Engagement, 1: 383–387.

Fitriyani., & Basir, A. (2022). Dispensasi Pernikahan Dini Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Al-Mizan, 18(1): 21–36.

Gamal, N. F. (2010). Hubungan Persepsi Orang Tua tentang Pernikahan Dini dengan Kecemasan terhadap Masa Depan Anak. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Haque, B. R., & Irmawati, D. (2025). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Orang Tua Menikahkan Anak Pada Usia Dini. Jurnal Kesehatan Tambusai, 6(2).

Haryadi, S. N., & Septarina, M. (2023). Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial.

Narang, C. Z. (2019). Tinjauan terhadap Tingkat Pendidikan Orang Tua dan Penghasilan Keluarga serta Persepsi Anak terhadap Pola Asuh Orang Tua. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.

Octavia, E. (n.d.). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. JPKN, 5(2).

PA Bangkinang. (2022). Tren Perkawinan Anak di Kabupaten Kampar. Diakses dari https://www.pta-pekanbaru.go.id/13071/tren-perkawinan-anak-di-kabupaten-kampar.html

Pitoewas, B., & Nurmalisa, Y. (n.d.). Persepsi Orang Tua Terhadap Pernikahan Dini di Kelurahan Garuntang.

Rustiana, E., Hermawan, Y., & Triana, Y. (2020). Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Sari, T. N. (2021). Persepsi Orang Tua Tentang Pernikahan Dini Ditinjau dari Tingkat Pendidikan dan Ekonomi di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Kabupaten Sleman. Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan dan Konseling, 7(2).

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syukaisih. (2015). Perilaku Pernikahan Dini pada Remaja di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes, 7(3): 156–160.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yanti., Hamidah., & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak, 6(2).

Yuliantina, A. E. (2009). Perkawinan di Usia Muda (Alasan dan Persepsi Wanita Tentang Perkawinan Usia Muda di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas). Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.

Zai, F. (2010). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Remaja di Indonesia.

Zuwirda., Siski., & Maiseptian, F. (2023). Fungsi Pemahaman Orang Tua Tentang Pernikahan Dini Dalam Tinjauan Bimbingan Konseling Islam di Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.