*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena budaya korupsi di pemasyarakatan serta mengetahui upaya yang sudah dilakukan untuk membangun budaya anti korupsi. Permasalahan korupsi merupakan hal krusial yang dapat merusak suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, dimana penelitian ini dilakukan dengan mencari informasi secara mendalam. Data yang dikumpulkan menggunakan metode Wawancara dan Observasi. Data yang sudah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis setelah itu disimpulkan hasilnya. Pelayan publik berbasis elektronik di Lapas sebagai budaya anti korupsi merupakan langkah yang signifikan dilakukan oleh Lapas dalam memberantas korupsi. Untuk membersihkan sungai yang kotor atau tercemar bukan dari hulu sungai tetapi dari hilir sungai. Untuk memberantas korupsi memang penting membangun manusia yang sadar anti korupsi dengan budaya anti korupsi namun membangun sistem pelayanan publik dengan eletronik lebih signifikan atau membawa kemajuan dalam membangun budaya korupsi. KeywordsLayanan Publik, Lembaga Pemasyarakatan, Anti Korupsi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i2.2021.54-61 |
Article metrics10.31604/jips.v8i2.2021.54-61 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2O18 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pengesahan United Nations Conventions Againts Corruptions
Perpres Nomor 55 Tahun 2012 Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Menengah 2012-2014.
Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(STRANAS PK).
Dan Lupu, C. G. ( 2015 ). Influence of e-government on the level of corruption in some EU and non-EU states. Procedia Economics and Finance 20 , 365 – 371.
Eko Handoyo, S. M. (2010). PENANAMAN NILAI-NILAI KEJUJURAN MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SMA 6 KOTA SEMARANG. Abdimas Vol 14, No 2 .
Elsa Debora Manurung, S. N. (2019). PELAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK DAN. Veritas et Justitia Volume 5 • Nomor 2 , 399-420.
Grimes, J. C. (2010). Using ICTs to create a culture of transparency: E-government and social media asopenness and anti-corruption tools for societies. Government Information Quarterly 27, 264-271.
Harto, K. ( 2014). Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama. Intizar, Vol. 20, No. 1, 121-138.
Ridwan. ( 2014). UPAYA PEMBENTUKAN PERILAKU PENEGAK HUKUM YANG ANTI KORUPSI MELALUI REKAM SIDANG TIPIKOR. MMH Jilid 43 No. 3, 404-410.
S., L. A. (2016). Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Dalam Rangka Mewujudkan Generasi Yang Bebas Korupsi. Lexlibrum Volume 3 Nomor 1, 389 – 400.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download