(2) Fariya Zahira Rahman
(3) Husnul Khatimah
(4) Pandri Zulfikar
*corresponding author
AbstractKorupsi berbasis teknologi informasi di Indonesia merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang pesat dan sulit dideteksi akibat pemanfaatan akun anonim serta sistem digital dalam praktik tindak pidana. Fenomena ini terlihat dalam berbagai kasus, seperti korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp744 miliar, serta penyalahgunaan akun palsu oleh manajer BRI untuk mengambil dana nasabah yang digunakan dalam judi bola dengan kerugian mencapai Rp2,1 miliar. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi telah bertransformasi menjadi korupsi digital yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan strategi penegakan hukum melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan penguatan sistem digital pemerintahan, pendidikan antikorupsi, pengawasan sistem elektronik, dan peningkatan transparansi publik. Sementara itu, pendekatan represif diwujudkan melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penggunaan forensik digital, serta pelacakan aset hasil korupsi. Namun, penegakan hukum terhadap korupsi digital masih menghadapi berbagai kelemahan, seperti lemahnya regulasi, keterbatasan kompetensi digital aparat penegak hukum, kurangnya integrasi antar lembaga, serta melemahnya posisi KPK akibat perubahan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna memperkuat pemberantasan korupsi berbasis teknologi informasi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi
KeywordsKorupsi digital, teknologi informasi, penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), forensic digital.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.1437-1448 |
Article metrics10.31604/jips.v13i6.2026.1437-1448 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arrsa, R. C. (2018). Urgensi Membentuk KPK di Daerah. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2(1), 215-234
Fransisca Haryono, P., Yulia Rana Sinta Dewi, E., & De Marrilac Arianto, L. (2021). DAMPAK INDEPENDENSI DAN PRODUK PERATURAN HUKUM KPK ATAS DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019. The Juris, 5(1), 35-47
Heryadi, D., & Sukmawan, D. (2023). Optimizing interagency coordination and supervision in corruption eradication efforts. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 9(2), 213-228.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2014.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Effendy, Marwan. Pemberantasan Korupsi dan Good Governance. Jakarta: Referensi, 2013.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. https://www.kpk.go.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download